Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua merespons aksi demo masyarakat bersama 125 Kepala Kampung di Puncak Jaya yang menuntut penanganan indikasi penyelewengan dana desa di daerah itu. Masyarakat mendesak kepastian hukum karena kasus ini sudah dilaporkan sejak satu tahun lalu.
Koordinator tim Rafael Ambrauw menyatakan, masyarakat bersama 125 kepala kampung di Puncak Jaya intens mengawal penanganan kasus dana desa di Puncak Jaya karena lembaga itu terkesan lamban memproses.
“Kasus ini [dana desa] sudah lama dilaporkan tapi belum mendapat titik terang seperti apa penyelesaiannya. Kami sengaja datang disini untuk mendorong kasus ini sehingga mendapat titik terang proses hukumnya,” kata Rafael Ambrauw, Rabu (10/3/2021).
Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Akhmad Muhdhor mengatakan, semua aspirasi sudah disampaikan lewat kordinator tim yang sudah ditunjuk mengawal kasus dana desa di Puncak Jaya. Pihaknya juga siap menindaklanjuti dengan bekerja sesuai mekanisme.
“Hari Rabu pekan depan kita langsung ekspos. Apakah masih ada kekurangan atau pun apa yang harus dilengkapi, ataukah kalau cukup [bukti-bukti] prosesnya dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor: 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor: 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor: 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 2024, tanggal 22 Juni 2018.
Mahkamah Agung juga memerintahkan agar merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda.
Sebelumnya masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin segera menuntaskan kasus dugaan penyelewenangan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara Rp160.587.294.800.
Desakan itu disampaikan Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya saat menggelar demo damai di halaman Kantor DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Jumat siang (26/2/2021) di Mulia.
“Demi Keadilan, kami 125 Kepala Kampung memohon Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan pengaduan Tanggal 27 Maret 2020 tentang penyalahgunaan dana desa tahun 2019 oleh Bupati Puncak Jaya,” tulis warga dalam posternya.
Secara khusus, Perwakilan 125 Kepala Kampung juga menuntut Kepala Kejaksaan Papua (Kejati) Provinsi Papua untuk serius menangani kasus tersebut. Sudah setahun laporan dugaan penyewengan dana ini disampaikan ke Kejaksaan Papua, namun hingga kini kasus belum juga tuntas.
“Kami 125 Kepala Kampung yang sah berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung ) No.357.K/TUN/2019 menuntut Kejati Papua segera gelar perkara penylewengan penggunaan dana desa tahun 2019 Puncak Jaya,” ungkap Mikael Wanena, Koordinator demo.
Kasus ini kembali dilaporkan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI), pada Jumat (26/2/2021). Laporan itu disampaikan Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw. Ia datang bersama dua rekannya dan membawakan bukti-bukti kasus tersebut.
“Hari ini kami datang ke Kantor Kejaksaan Agung RI, untuk melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Kami sengaja datang agar mendorong Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus ini sehingga mendapat titik terang proses penyelesaiannya. Sebab, kasus ini sudah lama tapi belum dapat titik terang seperti apa penyelesaiannya,” kata Rafael O Ambrauw, di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (26/2).
Rafael berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya merespon laporan ini. Terutama meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Sehingga ke depan kasus ini sudah bisa diproses dan diselesaikan secara profesional sesuai UU yang berlaku.
“Kami minta agar Bapak Jaksa Agung dan jajarannya berkoordinasi dan mengecek ke Kajati Papua. Kenapa kasus ini didiamkan. Padahal, sudah lama dilaporkan. Sudah dari bulan Maret tahun 2020. Mengapa tidak dilanjutkan?” kata Rafael.
R. Tou/ Albert Syukur