Serang,POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten ringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kp. Sukacai desa Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Selasa (24/4/2021).
Kedua Pelaku berinisial RY (21) dan
H (21), warga asal kecamatan Padarincang Kabupaten Serang berhasil diamankan dirumahnya, berikut barang bukti narkoba jenis sabu yang berada digenggaman tangan kedua pelaku,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., saat diwawancara diruang kerjanya. Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, selain dua orang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka diantaranya tiga bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika yang diduga jenis shabu seberat 1,1 gram dan satu buah handphone android merek Samsung warna Gold.
“Menurut keterangan kedua tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang komunikasi hanya melalui sambungan selullar,” jelasnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun dan atau seumur hidup,” pungkasnya.
Albert Syukur