Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Setelah menggelar rapat secara virtual dengan gubenur Jatim, Wali Kota Surabaya memperbolehkan salat id di masjid dan lapangan di kelurahan masing-masing, jika wilayahnya berstatus zona kuning atau hijau. Saat ini, hanya ada 4 kelurahan yang zona oranye di Kota Pahlawan.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat untuk salat id di rumah. Sebab, Surabaya masih berstatus zona oranye COVID-19 sehingga tidak diperbolehkan menggelar salat id di masjid atau lapangan karna ditakutkan banyak kerumunan yang mengakibatkan penyebaran virus covid-19.
Sekarang diperbolehkan yakni hanya zonasi skala mikro atau zonasi tingkat kelurahan. Artinya, kelurahan yang zona hijau atau kuning diperbolehkan menggelar salat id di masjid atau lapangan, dengan protokol kesehatan yang harus diterapkan.
“Alhamdulillah hari ini ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Malam hari ini disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan,” kata Eri usai rapat virtual, Senin (10/5/2021).
“Kemarin ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye, yang tidak boleh melakukan salat idul fitri di masjid. Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Karena bagaimana pun di Surabaya banyak umat Muslim yang ingin salat idul fitri (di masjid). Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan malam tadi rapatnya,” jelasnya
“Alhamdulillah kalau setingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye,” ujarnya.
Surat edaran (SE) terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan salat id, nantinya SE akan disesuaikan dengan SE Gubernur Jatim.
Dalam SE yang dikeluarkan, akan diatur mengenai ketentuan warga yang akan mengikuti salat id. “Tadi disampaikan dalam forum rapat, tidak boleh dari kelurahan A (salat Id) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara salatnya di Surabaya Selatan. Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, insyaallah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antarzona. Karena itu yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda,” paparnya.
Ia berharap, warga kelurahan dengan zona hijau atau kuning tetap salat id di wilayahnya masing-masing. Tidak ke kelurahan lain. Sehingga diharapkan dapat lebih memudahkan dalam pengendalian dan pengawasan COVID-19.
“Alhamdulillah saya sebagai Wali Kota Surabaya merasa bahagia ketika salat idul fitri (di masjid atau lapangan) bisa dilakukan. Tapi saya titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (salatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan COVID-19 itu bisa kesulitan,” pesannya.
SE yang dikeluarkan juga bakal berisi tentang pelaksanaan selama perayaan idul fitri. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house hingga bersalam-salaman setelah salat.
“Tadi juga disampaikan Ibu Gubernur terkait silaturahmi dan yang lainnya. Kami juga akan atur di surat edaran. Karena sebenarnya penularan tidak hanya dalam salat, tapi karena nanti setelah salat ada salam-salaman, setelah salat ada makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan COVid-19 di Kota Surabaya,” pungkasnya.
(Sigit Santoso)