<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pojok Opini &#8211; Pojok Redaksi</title>
	<atom:link href="https://pojokredaksi.com/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pojokredaksi.com</link>
	<description>Akurat dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Mar 2026 03:49:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Remaja Dalam Jerat Hedonisme Digital</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/37765/remaja-dalam-jerat-hedonisme-digital/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Liber S]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 03:48:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Opini]]></category>
		<category><![CDATA[budaya digital Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[dampak media sosial pada remaja]]></category>
		<category><![CDATA[gaya hidup konsumtif remaja]]></category>
		<category><![CDATA[hedonisme digital]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan mental remaja]]></category>
		<category><![CDATA[krisis identitas remaja]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan karakter remaja]]></category>
		<category><![CDATA[pengaruh media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[remaja dan media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[validasi sosial di media sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=37765</guid>

					<description><![CDATA[#Fenomena remaja dan budaya digital yang kian membentuk gaya hidup masa kini. Oleh: Joan Berlin Damanik, S.Si., M.M (Dosen di Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) Baca Juga :Remaja Santri Asal Surabaya Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di GresikOpini, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Perkembangan teknologi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>#Fenomena remaja dan budaya digital yang kian membentuk gaya hidup masa kini.<br>
Oleh: Joan Berlin Damanik, S.Si., M.M<br>
(Dosen di Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli)</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260330_104304.jpg" alt="joan berlin damanik" width="790" height="593" class="aligncenter size-full wp-image-37766" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260330_104304.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260330_104304-300x225.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260330_104304-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/38407/remaja-santri-asal-surabaya-ditemukan-meninggal-dunia-tergantung-di-gresik/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Remaja Santri Asal Surabaya Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gresik</span></a></div><p><strong>Opini, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap kehidupan remaja secara signifikan. Masa remaja yang dahulu identik dengan proses pencarian jati diri, pembentukan karakter, dan eksplorasi potensi, kini turut dibentuk oleh tuntutan untuk tampil menarik di ruang virtual. Media sosial tidak lagi sekadar alat komunikasi, melainkan telah menjelma menjadi panggung representasi diri. Dalam konteks ini, kebahagiaan kerap diukur dari seberapa &ldquo;layak tampil&rdquo; kehidupan seseorang di hadapan publik digital.</p>
<p>Fenomena ini melahirkan bentuk baru hedonisme yang lebih halus, namun berdampak luas. Jika sebelumnya hedonisme identik dengan kesenangan fisik dan konsumsi berlebihan, kini ia hadir melalui pencitraan digital, kebutuhan akan validasi sosial, serta dorongan untuk mendapatkan pengakuan. Remaja tidak hanya ingin merasa bahagia, tetapi juga ingin terlihat bahagia di mata orang lain.</p>
<p>Indonesia, dengan jumlah populasi remaja yang besar, sejatinya memiliki potensi luar biasa sebagai kekuatan pembangunan. Namun di balik potensi tersebut, tersimpan tantangan serius. Salah satunya adalah meningkatnya pola hidup konsumtif yang dipicu oleh budaya digital. Berbagai studi menunjukkan bahwa paparan media sosial mendorong perilaku pembelian impulsif, terutama ketika individu berusaha menyesuaikan diri dengan standar gaya hidup yang dianggap ideal.</p>
<p>Dalam perspektif sosiologis, kondisi ini dapat dipahami melalui konsep masyarakat yang cair, di mana identitas tidak lagi bersifat tetap, melainkan terus berubah mengikuti arus zaman. Remaja membangun citra diri bukan dari proses internal yang mendalam, melainkan dari simbol-simbol eksternal yang mereka konsumsi dan tampilkan. Gaya hidup, barang, dan pengalaman menjadi bahasa sosial untuk menunjukkan eksistensi diri.</p>
<p>Lebih jauh, konsumsi tidak lagi didasarkan pada kebutuhan fungsional, tetapi pada nilai simbolik. Produk dipilih bukan karena manfaatnya, melainkan karena makna sosial yang melekat padanya. Fenomena ini terlihat jelas dalam kecenderungan remaja yang lebih mempertimbangkan citra dan gengsi dibandingkan nilai rasional suatu barang.</p>
<p>Dampaknya tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh ranah psikologis. Tekanan untuk selalu tampil sempurna di media sosial memicu perbandingan sosial yang tidak sehat. Banyak remaja merasa tertinggal, kurang berharga, bahkan kehilangan kepercayaan diri ketika membandingkan dirinya dengan standar ideal yang mereka lihat setiap hari. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menimbulkan stres, kecemasan, hingga gangguan kesehatan mental.</p>
<p>Dari sudut pandang psikologi eksistensial, manusia pada hakikatnya mencari makna hidup, bukan sekadar kesenangan. Ketika orientasi hidup hanya berfokus pada kenikmatan sesaat, individu berisiko kehilangan arah yang lebih mendalam. Hedonisme digital, dalam hal ini, bukan sekadar gaya hidup, tetapi juga dapat menjadi indikator adanya kekosongan makna dalam kehidupan.</p>
<p>Oleh karena itu, fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individual semata. Ia merupakan refleksi dari sistem sosial yang lebih luas. Lingkungan keluarga, institusi pendidikan, serta ekosistem media memiliki peran penting dalam membentuk cara pandang generasi muda. Tanpa fondasi nilai yang kuat, remaja akan mudah terombang-ambing oleh arus budaya instan yang serba cepat dan dangkal.</p>
<p>Upaya penanganan harus dilakukan secara komprehensif. Keluarga sebagai lingkungan pertama memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai kesederhanaan, tanggung jawab, dan pengendalian diri. Dunia pendidikan juga perlu menyeimbangkan antara pencapaian akademik dan pembentukan karakter. Sementara itu, media digital diharapkan tidak hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga sarana edukasi yang menghadirkan narasi positif dan inspiratif.</p>
<p>Pada akhirnya, menikmati hidup adalah sesuatu yang wajar. Namun, kebahagiaan sejati tidak ditentukan oleh apa yang tampak di permukaan. Ia tumbuh dari pemaknaan yang mendalam terhadap kehidupan itu sendiri. Remaja Indonesia perlu didorong untuk tidak sekadar mengejar pengakuan, tetapi juga membangun tujuan hidup yang bernilai dan berkelanjutan.</p>
<p><strong>(Liber S)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPTgnQwwhOGuBA" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Remaja%20Dalam%20Jerat%20Hedonisme%20Digital%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F37765%2Fremaja-dalam-jerat-hedonisme-digital%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Remaja%20Dalam%20Jerat%20Hedonisme%20Digital%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F37765%2Fremaja-dalam-jerat-hedonisme-digital%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/37765\/remaja-dalam-jerat-hedonisme-digital\/","title":"Remaja Dalam Jerat Hedonisme Digital","excerpt":"#Fenomena remaja dan budaya digital yang kian membentuk gaya hidup masa kini.\r\nOleh: Joan Berlin Dam","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG_20260330_104304.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=37765","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/37765\/remaja-dalam-jerat-hedonisme-digital\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIARAN PERS: KPAD Labura Bantah Tuduhan Intimidasi Anak KTPHS dan Siap Klarifikasi Terbuka</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/37538/siaran-pers-kpad-labura-bantah-tuduhan-intimidasi-anak-ktphs-dan-siap-klarifikasi-terbuka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2026 16:04:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Khairunnisa Dalimunthe]]></category>
		<category><![CDATA[KPAD Labura]]></category>
		<category><![CDATA[KTPHS]]></category>
		<category><![CDATA[labuhanbatu utara]]></category>
		<category><![CDATA[labura]]></category>
		<category><![CDATA[padang halaban]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=37538</guid>

					<description><![CDATA[Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara menyatakan dengan tegas membantah tuduhan intimidasi yang disampaikan oleh Khairunnisa Dalimunthe dan/atau melalui akun Facebooknya (Khoirun Nissa Dalimunthe), yang dalam sejumlah pemberitaan media online secara langsung menyebut nama KPAD Labuhanbatu Utara (Labura)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251128_103925.jpg" alt="kpad labura" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-36044" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251128_103925.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251128_103925-300x171.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251128_103925-768x437.jpg 768w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>Komisi Perlindungan Anak Daerah</strong> (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara menyatakan dengan tegas membantah tuduhan intimidasi yang disampaikan oleh <strong>Khairunnisa Dalimunthe</strong> dan/atau melalui akun Facebooknya (Khoirun Nissa Dalimunthe), yang dalam sejumlah pemberitaan media online secara langsung menyebut nama KPAD Labuhanbatu Utara (Labura) terkait hal yang dialami anak-anak dari Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS). Terutama terhadap yang katanya surat yang ditandatangani dengan cap 3 jari oleh anak-anak di Sekolah.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/2197/kpud-labura-tetapkan-jumlah-dpt/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">KPUD Labura Tetapkan Jumlah DPT</span></a></div><p><strong>1. Bantahan Tegas dan Posisi Hukum KPAD</strong><br>
KPAD Labuhanbatu Utara tidak pernah melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap Siapa pun.</p>
<p>Dalam menjalankan tugasnya, KPAD berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014<br>
tentang Perlindungan Anak (perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002), yang<br>
menegaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan kewajiban perlindungan khusus<br>
terhadap anak.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/2458/janda-dan-anak-yatim-warga-desa-sei-apung-mencari-keadilan-di-pengadilan/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Janda dan Anak Yatim Warga Desa Sei Apung Mencari Keadilan di Pengadilan</span></a></div><p>Setiap langkah KPAD berada dalam koridor mandat hukum tersebut, bukan dalam rangka menekan atau mengintimidasi pihak mana pun.</p>
<p>Tuduhan intimidasi adalah tuduhan serius dengan implikasi hukum dan reputasi. Pernyataan demikian tidak dapat disampaikan tanpa pembuktian yang jelas dan terukur.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/2560/kpud-labuhanbatu-utara-lakukan-rapid-test-kpps-dan-pam-tps/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">KPUD Labuhanbatu Utara lakukan Rapid Test KPPS dan PAM TPS</span></a></div><p><strong>2. Tantangan Pembuktian Terbuka</strong><br>
Untuk menjaga objektivitas dan transparansi, KPAD Labuhanbatu Utara meminta agar pihak<br>
yang menyampaikan tuduhan menjelaskan secara terbuka:</p>
<ul>
<li>Waktu dan tempat kejadian yang dituduhkan;</li>
<li>Identitas pihak yang disebut melakukan intimidasi;</li>
<li>Bentuk perbuatan yang dimaksud;</li>
<li>Bukti konkret berupa saksi, dokumen, atau rekaman.</li>
</ul>
<p>Tanpa pembuktian yang sahih, tuduhan tersebut merupakan pernyataan yang belum<br>
terverifikasi dan berpotensi menyesatkan opini publik.</p>
<p><strong>3. Hak Jawab dan Klarifikasi Terbuka</strong><br>
KPAD menggunakan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun<br>
1999 tentang Pers (Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5), dan membuka ruang klarifikasi terbuka melalui forum resmi, mediasi pihak netral, maupun konferensi pers bersama agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.</p>
<p>Kami siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum.</p>
<p><strong>4. Perlindungan Integritas Lembaga</strong><br>
Sebagai lembaga yang dibentuk untuk memastikan perlindungan anak berjalan efektif, KPAD berkepentingan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan anak di Kabupaten Labuhanbatu Utara.</p>
<p>Pernyataan yang tidak disertai pembuktian dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap fungsi perlindungan anak secara keseluruhan.</p>
<p>Apabila tuduhan tersebut terus disampaikan tanpa pembuktian dan menimbulkan kerugian<br>
terhadap nama baik lembaga, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan penyebaran informasi menyesatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008). KPAD akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Demikian pernyataan resmi ini disampaikan agar publik memperoleh informasi berbasis fakta dan tidak terjebak pada narasi sepihak.</p>
<p><strong>Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)<br>
Kabupaten Labuhanbatu Utara</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPTgnQwwhOGuBA" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=SIARAN%20PERS%3A%20KPAD%20Labura%20Bantah%20Tuduhan%20Intimidasi%20Anak%20KTPHS%20dan%20Siap%20Klarifikasi%20Terbuka%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F37538%2Fsiaran-pers-kpad-labura-bantah-tuduhan-intimidasi-anak-ktphs-dan-siap-klarifikasi-terbuka%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=SIARAN%20PERS%3A%20KPAD%20Labura%20Bantah%20Tuduhan%20Intimidasi%20Anak%20KTPHS%20dan%20Siap%20Klarifikasi%20Terbuka%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F37538%2Fsiaran-pers-kpad-labura-bantah-tuduhan-intimidasi-anak-ktphs-dan-siap-klarifikasi-terbuka%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/37538\/siaran-pers-kpad-labura-bantah-tuduhan-intimidasi-anak-ktphs-dan-siap-klarifikasi-terbuka\/","title":"SIARAN PERS: KPAD Labura Bantah Tuduhan Intimidasi Anak KTPHS dan Siap Klarifikasi Terbuka","excerpt":"Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara menyatakan dengan tegas memba","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/IMG_20251128_103925.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=37538","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/37538\/siaran-pers-kpad-labura-bantah-tuduhan-intimidasi-anak-ktphs-dan-siap-klarifikasi-terbuka\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sumur Bor Rp150 Juta: Ketika Anggaran Bencana Dipertanyakan Rakyat</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/36692/sumur-bor-rp150-juta-ketika-anggaran-bencana-dipertanyakan-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Liber S]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 17:10:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Sumur Bor Rp150 Juta: Ketika Anggaran Bencana Dipertanyakan Rakyat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=36692</guid>

					<description><![CDATA[Opini, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Oleh: J.B. Damanik (Penulis : Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli dan Pemerhati Kebijakan Publik) Kebijakan pengadaan sumur bor senilai Rp150 juta per titik yang diklaim sebagai langkah penanggulangan bencana justru memicu kemarahan publik. Di ruang digital, netizen&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260104_000802.jpg" alt="" width="790" height="494" class="aligncenter size-full wp-image-36693" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260104_000802.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260104_000802-300x188.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260104_000802-768x480.jpg 768w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px" /></p>
<p><strong>Opini, POJOKREDAKSI.COM &#8211;</strong></p>
<p>Oleh: J.B. Damanik<br />
(Penulis : Akademisi  Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli  dan Pemerhati Kebijakan Publik)</p>
<p>Kebijakan pengadaan sumur bor senilai Rp150 juta per titik yang diklaim sebagai langkah penanggulangan bencana justru memicu kemarahan publik. Di ruang digital, netizen bersuara lantang, mempertanyakan kewarasan anggaran yang dinilai jauh dari realitas kebutuhan warga. Polemik ini bukan sekadar kegaduhan media sosial, melainkan sinyal keras bahwa kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran sedang berada di titik rapuh.</p>
<p>Angka Rp150 juta bukan angka kecil. Bagi masyarakat yang hidup di wilayah rawan bencana, nominal tersebut setara dengan pemenuhan kebutuhan dasar ratusan kepala keluarga. Karena itu, wajar jika publik bertanya: apakah sumur bor memang membutuhkan biaya semahal itu, atau ada persoalan dalam perencanaan dan pengawasan? Ketika pertanyaan ini tidak dijawab secara terbuka, kecurigaan pun tumbuh subur.</p>
<p>Di banyak daerah, pembangunan sumur bor dapat dilakukan dengan biaya yang jauh lebih rendah melalui swadaya masyarakat, dana desa, atau program kemanusiaan. Perbandingan inilah yang membuat kebijakan ini terasa timpang. Pemerintah seolah berbicara dengan bahasa anggaran, sementara rakyat berbicara dengan bahasa kebutuhan. Ketika dua bahasa ini tak bertemu, yang lahir adalah konflik persepsi dan kemarahan publik.</p>
<p>Masalah utama dari polemik ini bukan hanya soal mahalnya proyek, tetapi absennya transparansi sejak awal. Publik tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai spesifikasi teknis, kedalaman pengeboran, kondisi geologis, hingga sistem distribusi air. Tanpa data terbuka, kebijakan publik mudah dicurigai sebagai proyek yang lebih mementingkan serapan anggaran ketimbang keselamatan warga.</p>
<p>Ironisnya, kebijakan yang mengatasnamakan bencana justru berjarak dari empati korban. Dalam situasi darurat, masyarakat membutuhkan solusi cepat, murah, dan tepat sasaran. Jika anggaran besar tidak disertai dampak yang langsung dirasakan, maka kebijakan tersebut kehilangan legitimasi moralnya. Di titik inilah publik merasa berhak marah.</p>
<p>Netizen yang bersuara keras kerap dicap negatif. Namun dalam konteks ini, kritik digital justru berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Media sosial menjadi ruang koreksi ketika mekanisme pengawasan formal gagal bekerja maksimal. Kritik yang bergema adalah refleksi dari akal sehat kolektif: uang publik harus dikelola secara rasional dan bertanggung jawab.</p>
<p>Polemik sumur bor Rp150 juta juga menyingkap persoalan lama dalam birokrasi: kecenderungan memproduksi kebijakan tanpa melibatkan suara warga. Pemerintah lupa bahwa di era keterbukaan, legitimasi tidak bisa dipaksakan. Ia harus dibangun melalui dialog, data, dan akuntabilitas.</p>
<p>Jika pemerintah ingin meredam kemarahan publik, langkahnya bukan defensif, apalagi menyalahkan netizen. Buka seluruh dokumen perencanaan, jelaskan logika anggaran, dan libatkan pengawasan independen. Tanpa itu, proyek sumur bor akan terus dipandang sebagai simbol pemborosan, bukan solusi bencana.</p>
<p>Pada akhirnya, bencana tidak hanya menguji ketahanan alam, tetapi juga kejujuran dan keberpihakan negara. Ketika kebijakan terasa mahal namun tidak meyakinkan, rakyat berhak bertanya: siapa sebenarnya yang diselamatkan?</p>
<p><strong>(Liber S)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPTgnQwwhOGuBA" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br />
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Sumur%20Bor%20Rp150%20Juta%3A%20Ketika%20Anggaran%20Bencana%20Dipertanyakan%20Rakyat%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F36692%2Fsumur-bor-rp150-juta-ketika-anggaran-bencana-dipertanyakan-rakyat%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Sumur%20Bor%20Rp150%20Juta%3A%20Ketika%20Anggaran%20Bencana%20Dipertanyakan%20Rakyat%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F36692%2Fsumur-bor-rp150-juta-ketika-anggaran-bencana-dipertanyakan-rakyat%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata="{&quot;url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/36692\/sumur-bor-rp150-juta-ketika-anggaran-bencana-dipertanyakan-rakyat\/&quot;,&quot;title&quot;:&quot;Sumur Bor Rp150 Juta: Ketika Anggaran Bencana Dipertanyakan Rakyat&quot;,&quot;excerpt&quot;:&quot;Opini, POJOKREDAKSI.COM -\r\n\r\nOleh: J.B. Damanik\r\n(Penulis : Akademisi  Universitas Sisingamangar&quot;,&quot;image&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/IMG_20260104_000802.jpg&quot;,&quot;short-url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=36692&quot;,&quot;rss-url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/&quot;,&quot;comments-section&quot;:&quot;comments&quot;,&quot;raw-url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/36692\/sumur-bor-rp150-juta-ketika-anggaran-bencana-dipertanyakan-rakyat\/&quot;,&quot;twitter-username&quot;:&quot;&quot;,&quot;fb-app-id&quot;:&quot;&quot;,&quot;fb-app-secret&quot;:&quot;&quot;}"><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Refleksi Akhir Tahun :Negara yang Salah Bicara, Rakyat yang Menanggung Akibat</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/36662/refleksi-akhir-tahun-negara-yang-salah-bicara-rakyat-yang-menanggung-akibat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Liber S]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 18:58:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat yang Menanggung Akibat]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi Akhir Tahun :Negara yang Salah Bicara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=36662</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: J.B. Damanik, SSi, MM Opini, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Menjelang akhir tahun, negara kembali menutup kalender dengan pola yang sama: pejabat salah bicara, publik bereaksi, lalu permintaan maaf dilontarkan. Ritual ini seolah menjadi tradisi politik baru—murah, cepat, dan tanpa konsekuensi. Padahal,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260101_015429.jpg" alt="" width="790" height="494" class="aligncenter size-full wp-image-36663" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260101_015429.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260101_015429-300x188.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260101_015429-768x480.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px" /></p>
<p>Oleh: J.B. Damanik, SSi, MM</p>
<p><strong>Opini, POJOKREDAKSI.COM &#8211;</strong>   Menjelang akhir tahun, negara kembali menutup kalender dengan pola yang sama: pejabat salah bicara, publik bereaksi, lalu permintaan maaf dilontarkan. Ritual ini seolah menjadi tradisi politik baru—murah, cepat, dan tanpa konsekuensi. Padahal, di balik setiap salah ucap pejabat, ada dampak nyata yang ditanggung rakyat, baik dalam ekonomi, bencana, maupun hukum.</p>
<p>Di sektor ekonomi, pernyataan pejabat kerap mendahului realitas. Harga pangan disebut terkendali, sementara dapur rakyat berteriak. Daya beli diklaim membaik, ketika pasar tradisional justru sepi. Seorang pedagang kecil di Medan mengeluh, “Katanya ekonomi membaik, tapi pembeli makin sedikit. Kalau pejabat bilang aman, kami yang bingung mau percaya siapa.”</p>
<p>Dalam ekonomi modern, ucapan pejabat adalah sinyal kebijakan. Salah bicara bukan sekadar kesalahan komunikasi, melainkan gangguan kepercayaan. Pasar bereaksi, masyarakat cemas, dan ketidakpastian menguat. Ironisnya, ketika kegaduhan muncul, negara merasa cukup dengan satu kalimat: “kami mohon maaf.” Namun inflasi tidak turun oleh permintaan maaf, dan dapur rakyat tidak pernah kenyang oleh klarifikasi.</p>
<p>Dalam konteks bencana, dampak salah bicara jauh lebih menyakitkan. Banjir disebut musiman, longsor dianggap akibat hujan biasa, korban diposisikan sebagai angka. Seorang warga korban banjir di Sumatera Utara berkata lirih, “Rumah kami hilang, sawah rusak. Tapi yang kami dengar di TV cuma penjelasan normatif. Setelah ramai, baru minta maaf.”</p>
<p>Bahasa pejabat yang minim empati menunjukkan jarak antara negara dan warga terdampak. Ketika penderitaan disederhanakan, publik merasa ditinggalkan. Permintaan maaf yang datang belakangan tidak pernah menyentuh akar masalah: tata ruang yang rusak, pembiaran lingkungan, dan lemahnya mitigasi. Negara sibuk meredam kritik, tetapi enggan melakukan koreksi struktural.</p>
<p>Sementara di ranah hukum, salah bicara pejabat berpotensi mengaburkan keadilan. Pernyataan yang menilai perkara sebelum putusan, menyederhanakan kasus hukum menjadi “kesalahpahaman”, atau mencurigai kritik sebagai ancaman, telah berulang kali mencederai prinsip negara hukum. Seorang aktivis bantuan hukum menegaskan, “Kalau pejabat bebas beropini soal hukum, lalu minta maaf, yang rusak bukan cuma ucapannya, tapi kepercayaan pada keadilan.”</p>
<p>Dalam hukum, kata-kata tidak pernah netral. Ia bisa memengaruhi proses, menekan aparat, dan membentuk opini publik yang bias. Permintaan maaf tanpa evaluasi institusional justru memperkuat kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan melalui narasi. Di titik ini, negara terlihat lebih sibuk mengelola persepsi ketimbang menegakkan prinsip.</p>
<p>Masalah utama dari semua ini adalah budaya kekuasaan yang menganggap bahasa sebagai alat coba-coba. Salah ucap dianggap wajar, selama bisa ditebus dengan permintaan maaf. Tidak ada sanksi, tidak ada evaluasi jabatan, tidak ada pembelajaran kebijakan. Publik diminta memaafkan, sementara negara tidak pernah benar-benar berubah.<br />
Akhir tahun seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar rekap permintaan maaf. Pejabat publik perlu menyadari bahwa setiap kata membawa beban sosial, ekonomi, dan hukum. Negara membutuhkan kepemimpinan yang berpikir sebelum berbicara, berbasis data, empatik, dan siap bertanggung jawab—bukan sekadar piawai mengucap maaf.</p>
<p>Jika pola salah bicara ini terus dibiarkan, maka yang berulang bukan hanya kesalahan pejabat, tetapi juga kelelahan rakyat. Dan negara akan terus menutup tahun dengan gema kata “maaf”, tanpa pernah benar-benar memperbaiki dirinya sendiri.</p>
<p>(Penulis : Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli, Pemerhati Kebijakan Publik)</p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Refleksi%20Akhir%20Tahun%20%3ANegara%20yang%20Salah%20Bicara%2C%20Rakyat%20yang%20Menanggung%20Akibat%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F36662%2Frefleksi-akhir-tahun-negara-yang-salah-bicara-rakyat-yang-menanggung-akibat%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Refleksi%20Akhir%20Tahun%20%3ANegara%20yang%20Salah%20Bicara%2C%20Rakyat%20yang%20Menanggung%20Akibat%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F36662%2Frefleksi-akhir-tahun-negara-yang-salah-bicara-rakyat-yang-menanggung-akibat%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata="{&quot;url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/36662\/refleksi-akhir-tahun-negara-yang-salah-bicara-rakyat-yang-menanggung-akibat\/&quot;,&quot;title&quot;:&quot;Refleksi Akhir Tahun :Negara yang Salah Bicara, Rakyat yang Menanggung Akibat&quot;,&quot;excerpt&quot;:&quot;Oleh: J.B. Damanik, SSi, MM\r\n\r\nOpini, POJOKREDAKSI.COM -   Menjelang akhir tahun, negara kembali&quot;,&quot;image&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/IMG_20260101_015429.jpg&quot;,&quot;short-url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=36662&quot;,&quot;rss-url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/&quot;,&quot;comments-section&quot;:&quot;comments&quot;,&quot;raw-url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/36662\/refleksi-akhir-tahun-negara-yang-salah-bicara-rakyat-yang-menanggung-akibat\/&quot;,&quot;twitter-username&quot;:&quot;&quot;,&quot;fb-app-id&quot;:&quot;&quot;,&quot;fb-app-secret&quot;:&quot;&quot;}"><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Negeri yang Menggaji Kemiskinan, Tapi Memiskinkan Guru</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/36361/negeri-yang-menggaji-kemiskinan-tapi-memiskinkan-guru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Liber S]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Dec 2025 04:36:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri yang Menggaji Kemiskinan]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[Tapi Memiskinkan Guru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=36361</guid>

					<description><![CDATA[Opini, POJOKREDAKSI.COM Oleh : Joan Berlin Damanik,SSi, MM (Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli dan Pemerhati Kebijakan Pemerintah) Ada sebuah keadaan yang tidak masuk akal, bertentangan dengan logika (absurditas) yang hanya mungkin lahir dari negara yang lupa siapa yang membesarkan masa&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251213_113246.jpg" alt="" width="790" height="494" class="aligncenter size-full wp-image-36362" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251213_113246.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251213_113246-300x188.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251213_113246-768x480.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px" /></p>
<p><strong>Opini, POJOKREDAKSI.COM</strong></p>
<p>Oleh : Joan Berlin Damanik,SSi, MM<br />
(Akademisi Universitas Sisingamangaraja  XII Tapanuli dan Pemerhati Kebijakan Pemerintah)</p>
<p>Ada sebuah keadaan yang tidak masuk akal, bertentangan dengan logika (absurditas) yang hanya mungkin lahir dari negara yang lupa siapa yang membesarkan masa depanny. Sebuah negeri yang begitu dermawan kepada kemiskinan, tetapi pelit luar biasa kepada profesi yang mendidik anak-anaknya. Negeri yang menyuapi yang tidak bekerja, tetapi membiarkan guru honorer mengemis di tengah ruang kelas.</p>
<p>Mari Kita Bicara Jujur: Siapa Sebenarnya yang Lebih “Layak” Dihargai?<br />
Di satu sisi, ada barisan penerima bantuan sosial yang mendapatkan ratusan ribu rupiah hingga jutaan setiap bulan. Negara tidak meminta mereka mengajar, tidak meminta mereka membimbing generasi, tidak menugasi mereka membuat RPP atau membetulkan puluhan lembar ulangan. Mereka hanya perlu hadir saat pencairan dana dengan menyiapkan foto Kopi KTP, tanda tangan, dan membawa uang pilang kerumah.</p>
<p>Di sisi lain, ada guru honorer:<br />
Sarjana.<br />
Mengajar puluhan jam.<br />
Menyusun perangkat pembelajaran yang ribet.<br />
Mengatur kelas seperti psikolog, polisi, sekaligus perawat dadakan.<br />
Mengisi administrasi yang seolah tak pernah selesai.<br />
Dan tetap dipaksa tersenyum demi “pengabdian”.<br />
Dan untuk semua itu, negara dengan bangga memberikan Rp400.000 per bulan mulai 2026. Jumlah yang bahkan kalah dari uang jajan bulanan anak SMP di kota.</p>
<p>Dunia Terbalik Bernama Kebijakan Sosial<br />
Coba renungkan logika ini:<br />
Tidak bekerja → bisa dapat jutaan + sembako + fasilitas tambahan.<br />
Mengajar anak bangsa → dibayar 400 ribu + dicabut hak anak untuk mendapat KIP.</p>
<p>Benar.<br />
Anak guru honorer tidak berhak menerima bantuan pendidikan.<br />
Alasannya? Karena orang tuanya dianggap punya pekerjaan.<br />
Punya pekerjaan?</p>
<p>Kalau itu pantas disebut pekerjaan, maka uang lelah panitia lomba 17 Agustus seharusnya masuk kategori gaji formal negara. Kita seperti hidup di negara yang memberi hadiah bagi mereka yang tidak ada kontribusi produktifnya, dan memberi hukuman bagi mereka yang justru menopang peradaban.</p>
<p>Guru: Diminta Menjadi Malaikat, Dibayar Seperti Bayangan<br />
Masyarakat menuntut guru menjadi teladan moral—jujur, disiplin, beretika, sabar, bijak, penuh integritas. Guru harus menjadi panutan, pembentuk karakter, penjaga masa depan bangsa.</p>
<p>Pertanyaannya:<br />
Bagaimana negara berani menuntut martabat dari profesi yang bahkan tidak dihargainya?<br />
Sejak kapan kita mengharapkan malaikat, tetapi menggajinya seperti bayangan?</p>
<p>Pesan Tersirat yang Sangat Kasar<br />
Kebijakan ini mengirimkan pesan yang tidak diucapkan, tetapi begitu jelas bunyinya:<br />
“Kalau mau dibantu, jangan bekerja. Kalau tetap mengajar, jangan banyak menuntut.”</p>
<p>Dan ketika ada guru honorer berani mengkritik, jawaban sinis itu sudah kita hafal:<br />
“Penerima PKH aja cuma dapat 600 ribu. Kamu kerja dapat 400 ribu. Negara udah baik.”<br />
Ini bukan sekadar logika yang cacat—ini penghinaan.</p>
<p>Karena kenyataan pahitnya, di mata kebijakan, lebih menguntungkan menjadi miskin yang pasif daripada miskin yang mendidik.</p>
<p>Prestasi Ironis Bangsa Ini<br />
Negeri ini berhasil menciptakan ironi yang, kalau bukan tragis, mungkin lucu:<br />
Gaji guru < bantuan sosial.
Anak guru tidak berhak atas bantuan pendidikan.
Negara berharap guru tetap berintegritas, tetap sabar, tetap profesional—padahal negara sendiri tidak profesional memperlakukan mereka.

Dan semua ini terjadi sambil kita memamerkan slogan-slogan mulia tentang “masa depan emas”, “generasi unggul”, “SDM berkualitas”.

Lucunya, masa depan emas itu diserahkan kepada orang-orang yang dipaksa bertahan hidup dengan upah yang bahkan kalah dari uang rokok bulanan di warung.

Kalau Ini Bukan Bentuk Penghinaan, Apa Lagi?
Pada akhirnya, mari kita jujur:
Negeri yang mengurus kemiskinan dengan penuh kasih, tetapi mengurus guru dengan penuh pengabaian, adalah negeri yang sedang menabung bencana masa depannya sendiri. Dan jika memperlakukan guru seperti ini tidak dianggap penghinaan, mungkin kita sudah tidak mengenal lagi arti kata “hormat”.

<strong>(LiberS)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPTgnQwwhOGuBA" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br />
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Negeri%20yang%20Menggaji%20Kemiskinan%2C%20Tapi%20Memiskinkan%20Guru%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F36361%2Fnegeri-yang-menggaji-kemiskinan-tapi-memiskinkan-guru%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Negeri%20yang%20Menggaji%20Kemiskinan%2C%20Tapi%20Memiskinkan%20Guru%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F36361%2Fnegeri-yang-menggaji-kemiskinan-tapi-memiskinkan-guru%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata="{&quot;url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/36361\/negeri-yang-menggaji-kemiskinan-tapi-memiskinkan-guru\/&quot;,&quot;title&quot;:&quot;Negeri yang Menggaji Kemiskinan, Tapi Memiskinkan Guru&quot;,&quot;excerpt&quot;:&quot;Opini, POJOKREDAKSI.COM\r\n\r\nOleh : Joan Berlin Damanik,SSi, MM\r\n(Akademisi Universitas Sisingaman&quot;,&quot;image&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/IMG_20251213_113246.jpg&quot;,&quot;short-url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=36361&quot;,&quot;rss-url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/&quot;,&quot;comments-section&quot;:&quot;comments&quot;,&quot;raw-url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/36361\/negeri-yang-menggaji-kemiskinan-tapi-memiskinkan-guru\/&quot;,&quot;twitter-username&quot;:&quot;&quot;,&quot;fb-app-id&quot;:&quot;&quot;,&quot;fb-app-secret&quot;:&quot;&quot;}"><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BENCANA DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH: DOSA SIAPA?</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/36194/bencana-di-sumut-sumbar-dan-aceh-dosa-siapa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Dec 2025 12:22:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Alvi Aha]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamat Sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=36194</guid>

					<description><![CDATA[Opini, POJOKREDAKSI.COM BENCANA DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH: DOSA SIAPA? Oleh: Alvin Aha (Pengamat Sosial) Dalam beberapa minggu terakhir, Sumatera kembali menangis. Banjir bandang, longsor, dan kerusakan ekologis yang masif melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Data BNPB per&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251206_192136.jpg" alt="ilustrasi bencana" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-36197" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251206_192136.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251206_192136-300x171.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251206_192136-768x437.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px" /></p>
<p><strong>Opini, POJOKREDAKSI.COM</strong></p>
<p> BENCANA DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH: DOSA SIAPA?</p>
<p>Oleh: <strong><u>Alvin Aha</u></strong><br />
(Pengamat Sosial)</p>
<p>Dalam beberapa minggu terakhir, Sumatera kembali menangis. Banjir bandang, longsor, dan kerusakan ekologis yang masif melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.</p>
<p>Data BNPB per 6 Desember 2025 mencatat 883 jiwa meninggal, 520 orang hilang, 4200 orang  terluka. Kemudian l21 ribu rumah rusak, 1,1 ribu fasilitas umum, 270 fasilitas kesehatan, 509 fasilitas pendidikan, 338 rumah ibadah, 221 gedung atau kantor hingga 405 jembatan hancur dihantam banjir dan tanah longsor.</p>
<p>Angka-angka ini bukan sekadar statistik, ini adalah gambaran menyayat dari gagalnya negara menjalankan mandat dasarnya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.Pertanyaannya sederhana namun mengguncang nurani, Dosa siapa sebenarnya semua ini?</p>
<p><H3>Dosa Ekologis</H3><br />
Bencana yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh tidak dapat dilepaskan dari persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun diabaikan, kerusakan ekologis.</p>
<p>Pemerintah memang dengan cepat menunjuk hujan ekstrem, angin kencang, dan fenomena siklon sebagai penyebab utama, tetapi para ahli lingkungan menegaskan bahwa bencana ini jauh lebih dalam dari pada sekadar persoalan cuaca.</p>
<p>Ia adalah akumulasi dari praktik-praktik eksploitasi alam yang tak terkendali dan pembiaran panjang terhadap kerusakan lingkungan di kawasan hulu.</p>
<p>Kerusakan hutan yang seharusnya berfungsi sebagai benteng alami penahan air menjadi faktor kunci yang memperparah banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah Sumatera.</p>
<p>Dalam rentang 2016 hingga 2025, tercatat sekitar 1,4 juta hektar hutan hilang di Sumut, Sumbar, dan Aceh akibat ekspansi tambang, perluasan perkebunan, dan pembukaan lahan secara masif.</p>
<p>Hilangnya hutan ini bukan saja mengurangi daya resap tanah, tetapi juga menghilangkan sistem penyangga ekologis yang selama ini menjaga keseimbangan alami wilayah-wilayah tersebut.</p>
<p>Tanah yang seharusnya menyerap air kini kehilangan kemampuan dasarnya, sehingga air hujan tidak lagi ditahan, melainkan mengalir deras menghantam pemukiman dan menciptakan bencana.</p>
<p>Laporan internasional seperti yang dirilis Reuters menggambarkan angka yang lebih mengkhawatirkan sejak 2001, Pulau Sumatera kehilangan 4,4 juta hektar hutan, luas yang setara bahkan melebihi beberapa negara kecil di Eropa.</p>
<p>Angka ini bukan sekadar statistik yang berdiri sendiri, melainkan potret nyata betapa buruknya pengelolaan lingkungan selama lebih dari dua dekade terakhir.</p>
<p>Hutan yang hilang bukan hanya pepohonan yang ditebang, melainkan lenyapnya habitat, hilangnya biodiversitas, dan runtuhnya mekanisme alami yang seharusnya melindungi manusia dari bencana.</p>
<p>Kerusakan ekologis yang terus dibiarkan ini menunjukkan bahwa penyebab bencana bukanlah sesuatu yang tidak terduga. Ia adalah konsekuensi logis dari pilihan-pilihan kebijakan yang lebih mengutamakan eksploitasi ekonomi jangka pendek dibandingkan keberlanjutan lingkungan jangka panjang. </p>
<p>Pemerintah pusat maupun daerah selama bertahun-tahun mengeluarkan izin tambang dan perkebunan tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis. Kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung dipreteli sedikit demi sedikit, daerah resapan air diubah menjadi lahan investasi, sementara zona rawan longsor dijadikan area produksi tanpa kajian mendalam. Saat hujan deras tiba, kerusakan yang terjadi adalah cermin dari keputusan-keputusan tersebut.</p>
<p>Pembiaran terhadap degradasi ini hubungan langsung dengan gagasan pertobatan ekologis, sebuah refleksi bahwa persoalan lingkungan bukan hanya teknis, melainkan juga moral. Pertobatan ekologis mengajak kita melihat bahwa kerusakan alam tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi merupakan hasil dari akumulasi tindakan manusia, baik secara individual maupun struktural.</p>
<p>Dalam banyak tradisi lokal dan nilai keagamaan, bencana sering dipahami sebagai tanda bahwa keseimbangan alam sedang terganggu. Tafsir ini bukanlah fatalisme, melainkan ajakan untuk menyadari bahwa keserakahan dan ketidakpedulian manusia memiliki konsekuensi sosial yang nyata.</p>
<p>Di tengah kerentanan ekologis yang semakin parah, masyarakat adat dan komunitas lokal sebenarnya memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan alam yang lebih bersifat penjagaan dari pada eksploitasi.</p>
<p>Mereka seharusnya ditempatkan sebagai bagian penting dalam pemulihan lingkungan, bukan sebagai kelompok yang dipinggirkan. Pengabaian terhadap peran mereka adalah bagian dari dosa ekologis yang lebih besar, di mana alam dianggap sebagai objek eksploitasi semata, bukan ruang hidup yang harus dijaga bersama.</p>
<p>Karena itu, bencana ini tidak bisa dipahami hanya sebagai fenomena alam, tetapi sebagai cermin yang menunjukkan betapa dalamnya kerusakan ekologis yang telah terjadi.</p>
<p>Ia adalah teguran keras bahwa penyimpangan terhadap keseimbangan lingkungan  baik oleh kebijakan negara maupun oleh praktik ekonomi yang rakus akan selalu kembali kepada manusia dalam bentuk bencana yang semakin hebat.</p>
<p>Dan selama dosa ekologis ini tidak diakui dan dihentikan, tragedi yang sama hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang.</p>
<p><H3>Korporasi Kaya Vs Derita Rakyat</H3><br />
Bencana yang melanda Sumatera bukan hanya menggambarkan kehancuran ekologis, tetapi juga memperjelas ketimpangan yang begitu tajam antara kepentingan korporasi dan nasib rakyat kecil.</p>
<p>Selama bertahun-tahun, perusahaan tambang, perkebunan, dan berbagai industri ekstraktif lainnya telah mengeruk kekayaan dari tanah Sumatera tanpa kendali yang memadai.</p>
<p>Keuntungan yang mereka peroleh sangat besar, namun kontribusi terhadap pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat nyaris tidak terlihat. Ketika ekosistem rusak dan bencana terjadi, yang menanggung akibatnya bukanlah para pemilik modal, melainkan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi yang seringkali bahkan tidak pernah diberikan ruang untuk bersuara.</p>
<p>Model bisnis yang dijalankan banyak korporasi di tiga provinsi tersebut dibangun pada logika eksploitasi, mengambil sebanyak-banyaknya dengan biaya serendah mungkin, termasuk biaya sosial dan ekologis yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka. </p>
<p>Reforestasi yang diwajibkan sering kali hanya sebatas laporan administratif, dilakukan sekadar untuk memenuhi syarat dokumen, bukan sebagai upaya pemulihan ekosistem yang sungguh-sungguh.</p>
<p>Audit lingkungan yang mestinya menjadi alat kontrol publik dilakukan dengan minim transparansi, dan ketika ada pelanggaran izin atau praktik yang merusak, sanksi yang diberikan sering kali hanya berupa teguran administratif, sebuah hukuman ringan yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.</p>
<p>Pada saat yang sama, rakyat kecil menanggung kerugian yang jauh lebih besar daripada sekadar angka kerusakan material. Mereka kehilangan rumah, lahan pertanian, mata pencaharian, serta rasa aman yang selama ini mereka miliki. Banyak keluarga dipaksa mengungsi, menunggu bantuan dalam ketidakpastian, sementara kehidupan mereka berubah secara drastis dalam hitungan jam.</p>
<p>Mereka tidak memiliki cadangan kekayaan, tidak punya akses pada kekuatan politik, dan tidak bisa sekadar “pindah” dari kerusakan yang terjadi. Bencana tidak hanya memporak-porandakan fisik wilayah mereka, tetapi juga meruntuhkan masa depan yang selama ini mereka usahakan.</p>
<p>Di balik tragedi ini, para pemilik korporasi tetap menjalankan kehidupan mereka seperti biasa. Mereka tidak kehilangan aset, tidak kehilangan rumah, dan tidak kehilangan ruang hidup. Kantor-kantor pusat perusahaan berdiri kokoh, sementara masyarakat di daerah operasi mereka harus menghadapi kenyataan pahit bahwa kerusakan yang dialami adalah konsekuensi dari model bisnis yang tidak pernah mempertimbangkan keberlanjutan.</p>
<p>Inilah ketidakadilan ekologis yang nyata, keuntungan dikumpulkan oleh segelintir pihak sementara beban bencana dipikul oleh jutaan orang yang bahkan tidak pernah menikmati hasil eksploitasi tersebut.</p>
<p>Perbedaan nasib yang mencolok ini menyingkap relasi struktural yang timpang antara korporasi dan masyarakat. Negara, yang seharusnya menjadi penengah dan pelindung rakyat, kerap justru berada di posisi yang lebih dekat dengan kepentingan pemodal dibandingkan dengan masyarakat terdampak.</p>
<p>Kebijakan pembangunan yang menahbiskan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama sering kali mengabaikan fakta bahwa pertumbuhan yang mengorbankan keselamatan rakyat bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus narasi modernisasi.</p>
<p>Ketika izin-izin diberikan dengan mudah, ketika pengawasan lemah, dan ketika pelanggaran tidak ditindak tegas, maka sesungguhnya negara turut melanggengkan ketimpangan ini.</p>
<p>Rakyat akhirnya menjadi pihak yang paling menderita dari rantai panjang eksploitasi ini. Mereka tidak pernah diundang untuk merumuskan arah pembangunan, namun selalu menjadi korban dari dampak yang ditimbulkan. </p>
<p>Dalam situasi seperti itu, bencana bukan lagi sekadar kejadian alam, tetapi menjadi gambaran nyata bahwa sistem ekonomi yang memberi ruang seluas-luasnya kepada korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya tanpa batas adalah sistem yang gagal melindungi kehidupan manusia.</p>
<p>Tragedi ini menunjukkan bahwa selama perusahaan-perusahaan besar dibiarkan mengakumulasi keuntungan tanpa memikul tanggung jawab ekologis dan sosial, maka bencana seperti ini akan terus berulang.</p>
<p>Dan selama suara rakyat tidak didengarkan, selama negara tetap lebih memilih kedekatan dengan pemodal ketimbang perlindungan terhadap warganya, maka derita rakyat akan selalu menjadi harga yang harus dibayar dari kekayaan segelintir pihak.</p>
<p>Bencana di Sumatera dengan demikian bukan hanya tentang air bah dan tanah longsor, tetapi tentang ketidakadilan struktural yang membelah siapa yang kaya dan siapa yang harus menanggung luka.</p>
<p><H3>Negara Terlambat Belajar</h3>
<p>Bencana yang menghantam Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh seharusnya menjadi guncangan besar bagi negara. Namun pola yang terlihat justru menunjukkan bahwa negara tampak selalu terlambat belajar.</p>
<p>Setiap kali tragedi terjadi, respons yang muncul hampir dapat ditebak menyalahkan cuaca ekstrem, menetapkan status darurat, mengirim bantuan logistik, lalu perlahan melupakan akar masalah begitu air surut dan pemberitaan mereda.</p>
<p>Siklus ini berulang dari tahun ke tahun, seolah-olah negara hanya hadir untuk memadamkan krisis sesaat, bukan mencegah kerusakan yang sebenarnya sudah terlihat jelas sejak lama.</p>
<p>Padahal data dan peringatan telah disampaikan berulang kali oleh para ahli, aktivis lingkungan, dan masyarakat lokal yang mengalami langsung kerusakan ekologis di lapangan. Namun peringatan tersebut sering dianggap sebagai suara pinggiran, tidak mendesak, dan tidak sebanding dengan dorongan politik dan ekonomi untuk terus membuka lahan, memperluas tambang, dan mempercepat proyek-proyek ekstraktif.</p>
<p>Negara lebih sering bergerak reaktif daripada proaktif, seolah lupa bahwa bencana adalah proses yang bisa diprediksi karena akar penyebabnya telah diketahui.</p>
<p>Ketika banjir bandang dan longsor melanda, pemerintah turun dengan segala simbol kedaruratan. Tenda pengungsian dipasang, perahu karet dikerahkan, bantuan pangan didistribusikan.</p>
<p>Semua langkah ini penting, namun hanya menyentuh lapisan paling dangkal dari persoalan. Tidak ada langkah serius untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh, tidak ada keberanian politik untuk mengevaluasi izin-izin tambang dan perkebunan yang sudah jelas berkontribusi terhadap degradasi ekologis, dan tidak ada rencana pemulihan ekosistem jangka panjang yang mampu memulihkan daya dukung alam secara berkelanjutan.</p>
<p>Negara hadir ketika bencana datang, tetapi menghilang ketika pencegahan seharusnya dilakukan.</p>
<p>Ketidakmampuan negara membaca akar persoalan ini menandakan bahwa tata kelola lingkungan selama ini dibangun tanpa visi jangka panjang.</p>
<p>Kebijakan lebih sering diarahkan untuk memenuhi target investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun gagal melihat bahwa pertumbuhan yang merusak lingkungan pada akhirnya akan membebani negara dengan biaya ekonomi dan sosial yang jauh lebih besar.</p>
<p>Penetapan izin di daerah rawan longsor, pembukaan hutan tanpa perhitungan daya dukung, serta lemahnya pengawasan terhadap korporasi hanya mempercepat ritme bencana yang kini menjadi semakin sering dan semakin mematikan.</p>
<p>Bencana yang terjadi bukanlah kejadian acak, melainkan refleksi nyata dari akumulasi kesalahan keputusan politik. Ketika negara tidak menegakkan hukum lingkungan secara konsisten, ketika aparat pengawasan enggan bersikap tegas terhadap perusahaan pelanggar, dan ketika kepentingan jangka pendek lebih diutamakan daripada keberlanjutan, maka apa yang terjadi di Sumatera bukanlah kejutan, melainkan konsekuensi yang sepenuhnya dapat diperkirakan.</p>
<p>Pada titik ini, negara seharusnya memahami bahwa bencana ekologis bukan hanya tragedi alam, tetapi juga tragedi tata kelola. Tragedi kegagalan membaca tanda-tanda, kegagalan menahan laju eksploitasi, dan kegagalan mengutamakan keselamatan rakyat di atas logika ekonomi sesaat.</p>
<p>Tanpa perubahan paradigma yang mendasar dari pembangunan berbasis eksploitasi menuju pembangunan berbasis keberlanjutan, maka bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang, mungkin dalam skala yang lebih besar dan dengan korban yang lebih banyak.</p>
<p>Dan karena itu, tragedi yang menimpa Sumut, Sumbar, dan Aceh bukanlah takdir yang tidak bisa dihindari. Ia adalah hasil dari pilihan kebijakan yang selama ini salah arah.</p>
<p>Jika negara tidak belajar dari peristiwa ini, tidak mengakui kesalahan, dan tidak mengambil langkah korektif yang nyata, maka sejarah akan terus berulang, korporasi memperoleh keuntungan, alam kehilangan daya tahannya, dan rakyat kembali menjadi korban. </p>
<p>Bencana ini bukan karena alam berubah, tetapi karena negara terlalu lambat untuk berubah.</p>
<p><strong>(Alvin Aha)</strong><br />
Pengamat Sosial</p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=BENCANA%20DI%20SUMUT%2C%20SUMBAR%20DAN%20ACEH%3A%20DOSA%20SIAPA%3F%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F36194%2Fbencana-di-sumut-sumbar-dan-aceh-dosa-siapa%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=BENCANA%20DI%20SUMUT%2C%20SUMBAR%20DAN%20ACEH%3A%20DOSA%20SIAPA%3F%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F36194%2Fbencana-di-sumut-sumbar-dan-aceh-dosa-siapa%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata="{&quot;url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/36194\/bencana-di-sumut-sumbar-dan-aceh-dosa-siapa\/&quot;,&quot;title&quot;:&quot;BENCANA DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH: DOSA SIAPA?&quot;,&quot;excerpt&quot;:&quot;Opini, POJOKREDAKSI.COM\r\n\r\n BENCANA DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH: DOSA SIAPA?\r\n\r\nOleh: Alvin Aha\r\n(&quot;,&quot;image&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/IMG_20251206_192136.jpg&quot;,&quot;short-url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=36194&quot;,&quot;rss-url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/&quot;,&quot;comments-section&quot;:&quot;comments&quot;,&quot;raw-url&quot;:&quot;https:\/\/pojokredaksi.com\/36194\/bencana-di-sumut-sumbar-dan-aceh-dosa-siapa\/&quot;,&quot;twitter-username&quot;:&quot;&quot;,&quot;fb-app-id&quot;:&quot;&quot;,&quot;fb-app-secret&quot;:&quot;&quot;}"><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Olahraga Bukan Arena Politik Oleh: Joan Berlin Damanik,S.Si,MM</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/35021/olahraga-bukan-arena-politik-oleh-joan-berlin-damaniks-simm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Liber S]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 02:53:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Opini]]></category>
		<category><![CDATA[bukan arena politik]]></category>
		<category><![CDATA[joan berlin damanik]]></category>
		<category><![CDATA[MM]]></category>
		<category><![CDATA[olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[S.Si]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=35021</guid>

					<description><![CDATA[POJOKREDAKSI.COM &#8211; Belakangan ini, wacana pelarangan atlet asal Israel berlaga di Indonesia kembali menimbulkan perdebatan publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan agar pemerintah tidak memberi izin partisipasi bagi atlet dari negara tersebut. Baca Juga :Pangdam I/BB; Olahraga Ampuh&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251009_095044.jpg" alt="" width="790" height="424" class="aligncenter size-full wp-image-35022" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251009_095044.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251009_095044-300x161.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251009_095044-768x412.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Belakangan ini, wacana pelarangan atlet asal Israel berlaga di Indonesia kembali menimbulkan perdebatan publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan agar pemerintah tidak memberi izin partisipasi bagi atlet dari negara tersebut.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/9884/pangdam-i-bb-olahraga-ampuh-tingkatkan-imunitas/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Pangdam I/BB; Olahraga Ampuh Tingkatkan Imunitas</span></a></div><p>Alasan yang dikemukakan didasarkan pada sikap politik dan keprihatinan atas konflik kemanusiaan yang menimpa rakyat Palestina. Meski niatnya baik, pendekatan seperti ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah etis jika dunia olahraga dijadikan panggung politik?</p>
<p>Pada hakikatnya, olahraga merupakan sarana pemersatu umat manusia di atas segala perbedaan. Di arena pertandingan, atlet datang bukan membawa ideologi politik, melainkan semangat sportivitas, kerja keras, dan rasa hormat kepada lawan. Jika politik terus diseret ke ranah olahraga, maka nilai luhur yang melekat pada dunia olahraga seperti fair play, solidaritas, dan perdamaian akan luntur dan kehilangan maknanya.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/12680/warga-jakarta-yang-mau-olahraga-di-kota-tua-sudah-diperbolehkan/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Warga Jakarta yang Mau Olahraga di Kota Tua Sudah Diperbolehkan</span></a></div><p>Sejarah telah menunjukkan bahwa olahraga mampu menjadi jembatan di tengah ketegangan global. Pada masa Perang Dingin, misalnya, atlet dari Amerika Serikat dan Uni Soviet tetap saling berkompetisi secara sportif di Olimpiade, walau kedua negara itu berseteru secara politik dan ideologis. Fakta tersebut menegaskan bahwa olahraga adalah wadah persaudaraan, bukan perpecahan.</p>
<p>Sementara itu, sikap menolak kehadiran atlet dari negara tertentu justru dapat menimbulkan dampak negatif terhadap citra Indonesia di dunia internasional. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan perdamaian. Apabila keikutsertaan atlet ditolak karena faktor politik negaranya, dunia bisa memandang bahwa Indonesia belum sepenuhnya siap untuk menjunjung profesionalisme di kancah olahraga global. Bahkan, keputusan semacam itu dapat berimplikasi pada hilangnya peluang Indonesia menjadi tuan rumah berbagai ajang internasional di masa depan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/28452/wabup-ahmad-padli-melepas-kontingen-atlet-ke-pekan-olahraga-daerah-sumatera-utara-2024/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Wabup Ahmad Padli Melepas Kontingen Atlet ke Pekan Olahraga Daerah Sumatera Utara 2024</span></a></div><p>Tidak dapat disangkal bahwa penderitaan rakyat Palestina adalah tragedi kemanusiaan yang menyentuh nurani banyak bangsa. Namun, solidaritas terhadap Palestina sebaiknya diwujudkan melalui langkah diplomatik, kerja sama kemanusiaan, atau dukungan di forum internasional, bukan melalui tindakan diskriminatif di dunia olahraga. Kompetisi seharusnya menjadi ruang membangun persahabatan antarbangsa, bukan ajang mempertegas perbedaan politik.</p>
<p>MUI tentu memiliki niat tulus dalam menyuarakan keprihatinan terhadap Palestina. Namun, perlu dipahami bahwa mencampurkan isu politik dengan olahraga justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengorbankan nilai universal olahraga itu sendiri. Pemerintah dan masyarakat sebaiknya bersikap bijak dengan tetap memisahkan kedua ranah tersebut.</p>
<p>Indonesia akan jauh lebih dihormati jika tetap konsisten dalam menegakkan semangat perdamaian melalui jalur yang konstruktif, bukan dengan pelarangan. Menunjukkan sportivitas dan keterbukaan terhadap semua bangsa justru menjadi wujud dukungan moral yang lebih elegan bagi perdamaian dunia.</p>
<p>Penutup<br>
Olahraga sejatinya adalah ruang untuk menumbuhkan semangat kemanusiaan, bukan arena pertarungan politik. Jika terus dicampuradukkan, maka pesan perdamaian yang ingin kita perjuangkan akan kehilangan substansinya. </p>
<p>Sudah sepatutnya olahraga dijaga sebagai ruang yang netral, profesional, dan menjadi simbol persatuan umat manusia.&nbsp;&nbsp;</p>
<p>(Penulis : Seorang akademis, Pemerhati Lingkungan dan Sosial. Coach Karate)</p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPTgnQwwhOGuBA" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Olahraga%20Bukan%20Arena%20Politik%20Oleh%3A%20Joan%20Berlin%20Damanik%2CS.Si%2CMM%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F35021%2Folahraga-bukan-arena-politik-oleh-joan-berlin-damaniks-simm%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Olahraga%20Bukan%20Arena%20Politik%20Oleh%3A%20Joan%20Berlin%20Damanik%2CS.Si%2CMM%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F35021%2Folahraga-bukan-arena-politik-oleh-joan-berlin-damaniks-simm%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/35021\/olahraga-bukan-arena-politik-oleh-joan-berlin-damaniks-simm\/","title":"Olahraga Bukan Arena Politik Oleh: Joan Berlin Damanik,S.Si,MM","excerpt":"POJOKREDAKSI.COM - Belakangan ini, wacana pelarangan atlet asal Israel berlaga di Indonesia kemb","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/IMG_20251009_095044.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=35021","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/35021\/olahraga-bukan-arena-politik-oleh-joan-berlin-damaniks-simm\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pertamina Pastikan BBM Subsidi Pertalite dan Biosolar Tersedia di SPBU Lubuk Linggau dan Siap Melayani Masyarakat</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/34940/pertamina-pastikan-bbm-subsidi-pertalite-dan-biosolar-tersedia-di-spbu-lubuk-linggau-dan-siap-melayani-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Oct 2025 14:01:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Opini]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[lubuk linggau]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina Sumbagsel]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU Lubuk Lingga]]></category>
		<category><![CDATA[Statement]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=34940</guid>

					<description><![CDATA[Sumbagsel, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yaitu produk Pertalite dan Biosolar tersedia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lubuk Linggau, meskipun terdapat 1 SPBU yang sedang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251006_085509.jpg" alt="pertamina sumbagsel" width="790" height="424" class="aligncenter size-full wp-image-34943" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251006_085509.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251006_085509-300x161.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251006_085509-768x412.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>Sumbagsel, POJOKREDAKSI.COM</strong> &ndash; Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yaitu produk Pertalite dan Biosolar tersedia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lubuk Linggau, meskipun terdapat 1 SPBU yang sedang dalam proses perbaikan alat digitalisasi transaksi produk subsidi, yaitu di SPBU 2431655 di Jalan Trans Sumatera Lahat.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/34899/layanan-bbm-lumpuh-di-spbu-kupang-akibatkan-antrian-panjang/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Layanan BBM Lumpuh di SPBU Kupang Akibatkan Antrian Panjang</span></a></div><p>&ldquo;SPBU tersebut sedang dalam proses perbaikan alat digitalisasi yang digunakan untuk mencatat setiap transansaksi produk BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar sejak hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025,&rdquo; ungkap Rusminto Wahyudi selaku Area Manager Communication, Relations, &amp; Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Sumbagsel.</p>
<p>Alat tersebut digunakan oleh Pertamina di setiap SPBU sebagai upaya untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dengan mencatat dan memverifikasi setiap transaksi pembelian produk Pertalite dan Biosolar, sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/36414/dinilai-putusan-hakim-tak-adil-mahasiswa-dan-warga-geruduk-pengadilan-negeri/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Dinilai Putusan Hakim Tak Adil, Mahasiswa dan Warga Geruduk Pengadilan Negeri</span></a></div><p>&ldquo;Apabila penyaluran produk Pertalite dan Biosolar dilakukan tanpa adanya pencatatan transaksi secara digital, maka akan berisiko terhadap penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan dapat merugikan masyarakat banyak yang berhak menerima subsidi,&rdquo; ungkapnya.</p>
<p>Pertamina terus berkoordinasi secara intens kepada pihak pengelola SPBU dan mengupayakan secara optimal agar alat tersebut dapat segera berfungsi normal kembali, sehingga SPBU tersebut seketika juga dapat kembali menyalurkan dan melayani masyarakat untuk pembelian produk Pertalite dan Biosolar.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/36453/terkait-putusan-perkara-tindak-pidana-ringan-atas-nama-terdakwa-yatman-bin-iran-ini-keterangan-pengadilan-negeri-lubuklinggau/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Terkait Putusan Perkara Tindak Pidana Ringan Atas Nama Terdakwa Yatman bin Iran, Ini Keterangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau</span></a></div><p>Rusminto menambahkan, tidak ada kendala untuk penyaluran BBM nonsubsidi seperti Pertamax Series maupun Dex Series di SPBU tersebut. Sementara untuk pembelian Pertalite dan Biosolar, terdapat  3 SPBU lain yang terdekat, di antaranya SPBU 24316135 di Jalan Yos Sudarso (Pertalite), SPBU 24316187 di Jalan Lintas Lubuk Linggau (Pertalite dan Biosoloar), dan SPBU 2331616 di Jalan Gajah Mada (Pertalite dan Biosolar) yang berjarak sekitar 3-6 KM dari lokasi SPBU tersebut.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251006_085716.jpg" alt="pertamina sumbagsel" width="790" height="424" class="aligncenter size-full wp-image-34944" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251006_085716.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251006_085716-300x161.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251006_085716-768x412.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p>&ldquo;Stok setiap produk BBM Pertamina di SPBU di Lubuk Linggau tersedia dalam kondisi aman dan cukup, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir dan melakukan pembelian yang berlebih,&rdquo; imbuh Rusminto.</p>
<p>Untuk informasi seputar produk dan layanan dari Pertamina, masyarakat dan konsumen dapat memanfaatkan layanan resmi dari Pertamina yaitu Pertamina Call Center di nomor 135.</p>
<p><strong>(Statement: Tian, tim Pertamina Sumbagsel)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPTgnQwwhOGuBA" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Pertamina%20Pastikan%20BBM%20Subsidi%20Pertalite%20dan%20Biosolar%20Tersedia%20di%20SPBU%20Lubuk%20Linggau%20dan%20Siap%20Melayani%20Masyarakat%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F34940%2Fpertamina-pastikan-bbm-subsidi-pertalite-dan-biosolar-tersedia-di-spbu-lubuk-linggau-dan-siap-melayani-masyarakat%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Pertamina%20Pastikan%20BBM%20Subsidi%20Pertalite%20dan%20Biosolar%20Tersedia%20di%20SPBU%20Lubuk%20Linggau%20dan%20Siap%20Melayani%20Masyarakat%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F34940%2Fpertamina-pastikan-bbm-subsidi-pertalite-dan-biosolar-tersedia-di-spbu-lubuk-linggau-dan-siap-melayani-masyarakat%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/34940\/pertamina-pastikan-bbm-subsidi-pertalite-dan-biosolar-tersedia-di-spbu-lubuk-linggau-dan-siap-melayani-masyarakat\/","title":"Pertamina Pastikan BBM Subsidi Pertalite dan Biosolar Tersedia di SPBU Lubuk Linggau dan Siap Melayani Masyarakat","excerpt":"Sumbagsel, POJOKREDAKSI.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel)","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/IMG_20251006_085509.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=34940","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/34940\/pertamina-pastikan-bbm-subsidi-pertalite-dan-biosolar-tersedia-di-spbu-lubuk-linggau-dan-siap-melayani-masyarakat\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Artikel Opini “Awal Kepemimpinan, Bupati Brebes Sudah Tunjukkan Wajah KKN”</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/34747/artikel-opini-awal-kepemimpinan-bupati-brebes-sudah-tunjukkan-wajah-kkn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Surya Asia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 05:07:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel Opini “Awal Kepemimpinan]]></category>
		<category><![CDATA[brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Brebes Sudah Tunjukkan Wajah KKN”]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=34747</guid>

					<description><![CDATA[Brebes, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Masyarakat Brebes tentu berharap kepemimpinan baru membawa semangat perubahan: birokrasi yang bersih, pelayanan publik yang lebih baik, dan keberpihakan nyata pada rakyat kecil. Namun, harapan itu justru dikhianati sejak hari-hari awal masa jabatan Bupati. Alih-alih menata tata&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250923_120540.jpg" alt="" width="790" height="424" class="aligncenter size-full wp-image-34748" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250923_120540.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250923_120540-300x161.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250923_120540-768x412.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>Brebes, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Masyarakat Brebes tentu berharap kepemimpinan baru membawa semangat perubahan: birokrasi yang bersih, pelayanan publik yang lebih baik, dan keberpihakan nyata pada rakyat kecil. Namun, harapan itu justru dikhianati sejak hari-hari awal masa jabatan Bupati. Alih-alih menata tata kelola yang profesional, publik dipertontonkan praktik lama yang kental dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/4752/seorang-pemuda-asal-losari-jawa-barat-dibekuk-tim-resmob-brebes-yang-mengaku-anggota-polisi-untuk-melakukan-kejahatan/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Seorang Pemuda Asal Losari Jawa Barat Dibekuk Tim Resmob Brebes yang Mengaku Anggota Polisi untuk Melakukan Kejahatan</span></a></div><p>Kronologi</p>
<p>Pada 21 Mei 2025, Bupati Brebes menerbitkan SK Bupati yang mengangkat Dr. Tahroni, M.Pd. (unsur pemerintah) dan Tri Murdiningsih, M.Psi. (unsur masyarakat/independen) sebagai Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirta Baribis Brebes.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/5050/bupati-brebes-idza-priyanti-meninjau-lokasi-bencana-tanah-bergerak-di-kecamatan-salem/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Bupati Brebes, Idza Priyanti Meninjau Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Kecamatan Salem</span></a></div><p>Tidak berhenti di situ, dari berbagai sumber media terkonfirmasi bahwa Dr. Tahroni, M.Pd. ternyata merangkap sejumlah jabatan strategis sekaligus:</p>
<p>Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Brebes,</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/5171/terapkan-jateng-di-rumah-aja-pemkab-brebes-pastikan-pasar-tetap-ditutup-kompensasi-retribusi-gratis/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Terapkan "Jateng di Rumah Aja" Pemkab Brebes Pastikan Pasar Tetap Ditutup, Kompensasi Retribusi Gratis</span></a></div><p>Penjabat/Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes,</p>
<p>Plt Direktur Utama Perumda PDAM Tirta Baribis,</p>
<p>serta Dewan Pengawas PDAM Tirta Baribis.</p>
<p>Kondisi ini menimbulkan benturan kepentingan serius, karena satu orang menduduki posisi pengawas sekaligus pelaksana (direksi) pada PDAM. Padahal, fungsi pengawas dan direksi seharusnya dipisahkan untuk menjaga check and balance.</p>
<p>Pelanggaran Aturan</p>
<p>Pelanggaran ini bukan hanya persoalan etika, tapi sudah masuk ranah hukum, antara lain:</p>
<p>UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</p>
<p>Pasal 76 ayat (1): &ldquo;Kepala daerah atau wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai komisaris atau direksi pada BUMN/BUMD, serta jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.&rdquo;</p>
<p>Pasal 58: Pemerintahan daerah wajib dijalankan dengan asas netralitas dan bebas dari kepentingan politik.</p>
<p>Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BUMD</p>
<p>Pasal 5 ayat (2) menegaskan calon Dewan Pengawas dan Direksi BUMD tidak boleh merangkap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan.</p>
<p>UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan</p>
<p>Pasal 17 ayat (2): &ldquo;Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan, melampaui kewenangan, dan/atau bertindak sewenang-wenang.&rdquo;</p>
<p>UU ASN (UU No. 20 Tahun 2023)</p>
<p>Melarang ASN merangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan.</p>
<p>UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)</p>
<p>Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.</p>
<p>Pasal 12 huruf i: pejabat yang merangkap jabatan secara melawan hukum bisa dianggap penyalahgunaan jabatan.</p>
<p>Analisis</p>
<p>Bagaimana mungkin seorang pejabat menjadi pengawas sekaligus pelaksana di lembaga yang sama? Situasi ini jelas membunuh mekanisme pengawasan. Seorang pengawas tidak mungkin mengkritisi kebijakan yang ia buat sendiri sebagai pelaksana. Dengan kata lain, fungsi kontrol PDAM Tirta Baribis lumpuh total.</p>
<p>Lebih jauh, praktik ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Misalnya, kebijakan anggaran, rekrutmen pegawai, atau pengadaan barang dan jasa bisa dikelola tanpa kontrol eksternal yang sehat. Bagi masyarakat, akibatnya bisa fatal: buruknya pelayanan air bersih, bocornya keuangan daerah, hingga kerugian nyata bagi pelanggan PDAM.</p>
<p>Ironisnya, pengangkatan Dewan Pengawas PDAM juga menyeret nama pengurus partai politik aktif, padahal aturan dengan gamblang melarang hal tersebut. Fakta ini semakin mempertegas bahwa jabatan di BUMD bukan soal profesionalisme, melainkan soal bagi-bagi kekuasaan.</p>
<p>Penutup</p>
<p>Inilah wajah KKN di awal kepemimpinan baru Brebes. Jabatan publik dijadikan alat barter politik, bukan untuk melayani rakyat. Jika praktik seperti ini dibiarkan, Brebes akan kembali terjebak dalam lingkaran lama yang merugikan masyarakat kecil.</p>
<p>Oleh karena itu, Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Brebes mendesak:</p>
<p>KPK segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang.</p>
<p>Ombudsman dan Inspektorat menindak maladministrasi rangkap jabatan.</p>
<p>DPRD Brebes menggunakan hak pengawasan untuk menghentikan praktik KKN.</p>
<p>Brebes tidak boleh terus-menerus dipermainkan. Sudah saatnya daerah ini dibersihkan dari praktik rangkap jabatan dan konflik kepentingan. Rakyat membutuhkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan birokrasi yang dijadikan panggung politik segelintir elit.  (Samsudin &ndash; Sekretaris Rumah Rakyat Indonesia , Kabupaten Brebes)</p>
<p><strong>(Surya Asia)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPTgnQwwhOGuBA" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Artikel%20Opini%20%E2%80%9CAwal%20Kepemimpinan%2C%20Bupati%20Brebes%20Sudah%20Tunjukkan%20Wajah%20KKN%E2%80%9D%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F34747%2Fartikel-opini-awal-kepemimpinan-bupati-brebes-sudah-tunjukkan-wajah-kkn%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Artikel%20Opini%20%E2%80%9CAwal%20Kepemimpinan%2C%20Bupati%20Brebes%20Sudah%20Tunjukkan%20Wajah%20KKN%E2%80%9D%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F34747%2Fartikel-opini-awal-kepemimpinan-bupati-brebes-sudah-tunjukkan-wajah-kkn%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/34747\/artikel-opini-awal-kepemimpinan-bupati-brebes-sudah-tunjukkan-wajah-kkn\/","title":"Artikel Opini \u201cAwal Kepemimpinan, Bupati Brebes Sudah Tunjukkan Wajah KKN\u201d","excerpt":"Brebes, POJOKREDAKSI.COM - Masyarakat Brebes tentu berharap kepemimpinan baru membawa semangat p","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2025\/09\/IMG_20250923_120540.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=34747","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/34747\/artikel-opini-awal-kepemimpinan-bupati-brebes-sudah-tunjukkan-wajah-kkn\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT. SUJ dan PT. CSG Diduga Tak Bayar Upah Sesuai UMK, Kuasa Hukum Pekerja Desak KA UPT PK WIL IV SUMUT Segera Buat Nota Penetapan</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/34661/pt-suj-dan-pt-csg-diduga-tak-bayar-upah-sesuai-umk-kuasa-hukum-pekerja-desak-ka-upt-pk-wil-iv-sumut-segera-buat-nota-penetapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Afriyansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2025 10:17:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pojok Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum Pekerja Desak KA UPT PK WIL IV SUMUT Segera Buat Nota Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[medan]]></category>
		<category><![CDATA[PT. SUJ dan PT. CSG Diduga Tak Bayar Upah Sesuai UMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=34661</guid>

					<description><![CDATA[Medan, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Kantor Hukum Jonni Silitonga, SH.,MH dan Rekan mendesak Bangun Hutagalung selaku KA UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV (KA UPT PK WIL IV) Sumatera Utara untuk segera melakukan tindakan hukum kepada PT Sawwita Unggul Jaya dan PT Chahaya&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250919_170008.jpg" alt="" width="790" height="424" class="aligncenter size-full wp-image-34662" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250919_170008.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250919_170008-300x161.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250919_170008-768x412.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>Medan, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Kantor Hukum Jonni Silitonga, SH.,MH dan Rekan mendesak Bangun Hutagalung selaku KA UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV (KA UPT PK WIL IV) Sumatera Utara untuk segera melakukan tindakan hukum kepada PT Sawwita Unggul Jaya dan PT Chahaya Sinar Gemilang karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan membayar pekerjanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/2115/satuan-pelaksana-uppk-membang-muda-lakukan-penundaan-perjalanan-tronton-kelebihan-fisik/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Satuan Pelaksana UPPK Membang Muda Lakukan Penundaan Perjalanan Tronton Kelebihan Fisik</span></a></div><p>&ldquo;Kami meminta agar Bangun Hutagalung selaku Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Sumut menindak tegas Kedua Perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan  Kekurangan Upah. Dan meminta kedua Perusahaan ini segera membayarkan kekurangan upah klien kami sejak bekerja tahun 2019 sampai dengan tahun 2024&rdquo; Ucap Alfian Fikri Siregar selaku kuasa hukum pada Jumat (19/9/2025).</p>
<p>Diketahui sebelumnya yakni, A Marwan Sitorus, Palti Pardomuan Lumbantobing dan Bagian Pinonda Manurung diduga tidak menerima upah sesuai ketentuan UMK sejak mereka bekerja ditahun 2019 sampai dengan tahun 2024 di Perusahaan perkebunan PT. Sawwita Unggul Jaya dan PT. Chahaya Sinar Gemilang.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/2398/baksos-hari-sumpah-pemuda-generasi-muda-kb-fkppi-sumut-bagikan-28-000-masker-ke-pengendara/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Baksos Hari Sumpah Pemuda, Generasi Muda KB FKPPI Sumut Bagikan 28.000 Masker ke Pengendara</span></a></div><p>Hal ini sendiri terungkap saat Palti Pardomuan Lumbantobing yang merupakan Supir Tangki dimutasi bersama beberapa orang Supir lainya ke sebuah Perusahaan lain yang diduga berbeda status Badan Hukumnya yang berada di Kalimantan Timur.</p>
<p>&ldquo;Klien kami menolak mutasi karena tidak adanya kejelasan dari proses mutasi tersebut. Perusahaan hanya memberikan surat mutasi  dan memerintahkan klien kami agar segera menuju kelokasi pekerjaan yang baru di Kalimantan Timur.&rdquo; Jelas Alfian</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/3642/kajari-kota-medan-siap-bekerjasama-dengan-pdam-tirtanadi-dalam-bidang-keperdataan/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Kajari Kota Medan Siap Bekerjasama Dengan PDAM Tirtanadi Dalam Bidang Keperdataan</span></a></div><p>Alfian menduga tindakan mutasi tersebut merupakan cara Perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak kepada Kliennya dan Pekerja Lainnya.</p>
<p>&ldquo;Mutasi tersebut dilakukan Seolah-olah demi kebutuhan, padahal kami menduga hal itu dilakukan semata-mata hanya untuk melakukan PHK sepihak kepada Klien kami dan pekerja lainnya. Ironisnya lagi, Perusahaan tidak memberikan hak-hak sesuai aturan mutasi kepada klien kami&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Untuk tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan Kekurangan Upah, Alfian merincikan selisi kekurangan upah yang diterima oleh kliennya. Upah yang diterima  Palti Pardomuan Lumbantobing sejak 2019 sebesar Rp. 1.800.000/bulan sedangkan A Marwan Sitorus dan Bagian Pinonda Manurung hanya menerima upah sebesar Rp. 1.000.000/bulan.</p>
<p>&ldquo;Padahal sejak tahun 2019 ketentuan besaran UMK berubah setiap tahun, namun klien kami dan pekerja lainya tidak menerima penyesuaian Upah. Contohnya : tahun 2019 UMK labuhanbatu sebesar RP. 2.668. 223, untuk 2020 dan 2021 sebesar RP. 2.895. 289,&rsquo; tahun 2022 sebesar Rp. 2.904.569, untuk tahun 2023 sebesar Rp. 3.116.458, dan sedangkan untuk tahun 2024 itu sebesar Rp. 3.228.339&rdquo; urai Alfiyan memaparkan.</p>
<p>&ldquo;Atas perhitungan upah yang seperti ini, maka ada kekurangan upah yang sangat jauh dan harus dibayarkan oleh Perusahaan. Ini adalah tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan&rdquo;tegas Alfian</p>
<p>Lebih lanjut, Alfian memaparkan bahwa kekurangan upah untuk Palti Pardomuan Lumbantobing sebesar Rp. 78.612.987,&rsquo; dan sedangkan untuk A. Marwan Sitorus serta Bagian Pinonda Manurung masing-masing sebesar Rp. 133. 812.997&prime;,</p>
<p>&ldquo;Karena itu, kami meminta agar Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut Wilayah IV segera mendesak  kedua Perusahan tersebut untuk membayarkan kekurangan upah dari tahun 2019 hingga mereka diberhentikan&rdquo; geramnya</p>
<p>Alfian juga menambahkan agar UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV mengeluarkan Nota Penetapan terkait dugaan tindak Pidana Ketenagakerjaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan.</p>
<p>&ldquo;Jika tidak ada itikad baik dari Perusahaan, kami minta agar UPT IV melakukan Ultimum Remedium untuk mendesak Perusahaan agar menjalankan kewajibannya&rdquo; tutup Alfian.</p>
<p>Diberitahukan, untuk mendapatkan kebenaran infomasi terkait perkara dugaan pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan Kekurangan Upah yang dilakukan oleh PT. Sawwita Unggul Jaya dan PT. Chahaya Sinar Gemilang kepada pekerjanya, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Zakaria selaku HRD melalui pesan singkat Washaap. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari pihak Perusahaan.</p>
<p><strong>(Afriyansyah)</strong></p>
<p>PT. SUJ dan PT. CSG Diduga Tak Bayar Upah Sesuai UMK, Kuasa Hukum Pekerja Desak KA UPT PK WIL IV SUMUT Segera Buat Nota Penetapan</p>
<p>Medan, &ndash; Kantor Hukum Jonni Silitonga, SH.,MH dan Rekan mendesak Bangun Hutagalung selaku KA UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV (KA UPT PK WIL IV) Sumatera Utara untuk segera melakukan tindakan hukum kepada PT Sawwita Unggul Jaya dan PT Chahaya Sinar Gemilang karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan membayar pekerjanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).</p>
<p>&ldquo;Kami meminta agar Bangun Hutagalung selaku Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Sumut menindak tegas Kedua Perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan Kekurangan Upah. Dan meminta kedua Perusahaan ini segera membayarkan kekurangan upah klien kami sejak bekerja tahun 2019 sampai dengan tahun 2024&rdquo; Ucap Alfian Fikri Siregar selaku kuasa hukum pada Jumat (19/9/2025).</p>
<p>Diketahui sebelumnya yakni, A Marwan Sitorus, Palti Pardomuan Lumbantobing dan Bagian Pinonda Manurung diduga tidak menerima upah sesuai ketentuan UMK sejak mereka bekerja ditahun 2019 sampai dengan tahun 2024 di Perusahaan perkebunan PT. Sawwita Unggul Jaya dan PT. Chahaya Sinar Gemilang.</p>
<p>Hal ini sendiri terungkap saat Palti Pardomuan Lumbantobing yang merupakan Supir Tangki dimutasi bersama beberapa orang Supir lainya ke sebuah Perusahaan lain yang diduga berbeda status Badan Hukumnya yang berada di Kalimantan Timur.</p>
<p>&ldquo;Klien kami menolak mutasi karena tidak adanya kejelasan dari proses mutasi tersebut. Perusahaan hanya memberikan surat mutasi  dan memerintahkan klien kami agar segera menuju kelokasi pekerjaan yang baru di Kalimantan Timur.&rdquo; Jelas Alfian</p>
<p>Alfian menduga tindakan mutasi tersebut merupakan cara Perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak kepada Kliennya dan Pekerja Lainnya.</p>
<p>&ldquo;Mutasi tersebut dilakukan Seolah-olah demi kebutuhan, padahal kami menduga hal itu dilakukan semata-mata hanya untuk melakukan PHK sepihak kepada Klien kami dan pekerja lainnya. Ironisnya lagi, Perusahaan tidak memberikan hak-hak sesuai aturan mutasi kepada klien kami&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Untuk tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan Kekurangan Upah, Alfian merincikan selisi kekurangan upah yang diterima oleh kliennya. Upah yang diterima  Palti Pardomuan Lumbantobing sejak 2019 sebesar Rp. 1.800.000/bulan sedangkan A Marwan Sitorus dan Bagian Pinonda Manurung hanya menerima upah sebesar Rp. 1.000.000/bulan.</p>
<p>&ldquo;Padahal sejak tahun 2019 ketentuan besaran UMK berubah setiap tahun, namun klien kami dan pekerja lainya tidak menerima penyesuaian Upah. Contohnya : tahun 2019 UMK labuhanbatu sebesar RP. 2.668. 223, untuk 2020 dan 2021 sebesar RP. 2.895. 289,&rsquo; tahun 2022 sebesar Rp. 2.904.569, untuk tahun 2023 sebesar Rp. 3.116.458, dan sedangkan untuk tahun 2024 itu sebesar Rp. 3.228.339&rdquo; urai Alfiyan memaparkan.</p>
<p>&ldquo;Atas perhitungan upah yang seperti ini, maka ada kekurangan upah yang sangat jauh dan harus dibayarkan oleh Perusahaan. Ini adalah tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan&rdquo;tegas Alfian</p>
<p>Lebih lanjut, Alfian memaparkan bahwa kekurangan upah untuk Palti Pardomuan Lumbantobing sebesar Rp. 78.612.987,&rsquo; dan sedangkan untuk A. Marwan Sitorus serta Bagian Pinonda Manurung masing-masing sebesar Rp. 133. 812.997&prime;,</p>
<p>&ldquo;Karena itu, kami meminta agar Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut Wilayah IV segera mendesak  kedua Perusahan tersebut untuk membayarkan kekurangan upah dari tahun 2019 hingga mereka diberhentikan&rdquo; geramnya</p>
<p>Alfian juga menambahkan agar UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV mengeluarkan Nota Penetapan terkait dugaan tindak Pidana Ketenagakerjaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan.</p>
<p>&ldquo;Jika tidak ada itikad baik dari Perusahaan, kami minta agar UPT IV melakukan Ultimum Remedium untuk mendesak Perusahaan agar menjalankan kewajibannya&rdquo; tutup Alfian.</p>
<p>Diberitahukan, untuk mendapatkan kebenaran infomasi terkait perkara dugaan pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan Kekurangan Upah yang dilakukan oleh PT. Sawwita Unggul Jaya dan PT. Chahaya Sinar Gemilang kepada pekerjanya, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Zakaria selaku HRD melalui pesan singkat Washaap. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari pihak Perusahaan.</p>
<p><strong>(afriyansyah)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPTgnQwwhOGuBA" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=PT.%20SUJ%20dan%20PT.%20CSG%20Diduga%20Tak%20Bayar%20Upah%20Sesuai%20UMK%2C%20Kuasa%20Hukum%20Pekerja%20Desak%20KA%20UPT%20PK%20WIL%20IV%20SUMUT%20Segera%20Buat%20Nota%20Penetapan%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F34661%2Fpt-suj-dan-pt-csg-diduga-tak-bayar-upah-sesuai-umk-kuasa-hukum-pekerja-desak-ka-upt-pk-wil-iv-sumut-segera-buat-nota-penetapan%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=PT.%20SUJ%20dan%20PT.%20CSG%20Diduga%20Tak%20Bayar%20Upah%20Sesuai%20UMK%2C%20Kuasa%20Hukum%20Pekerja%20Desak%20KA%20UPT%20PK%20WIL%20IV%20SUMUT%20Segera%20Buat%20Nota%20Penetapan%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F34661%2Fpt-suj-dan-pt-csg-diduga-tak-bayar-upah-sesuai-umk-kuasa-hukum-pekerja-desak-ka-upt-pk-wil-iv-sumut-segera-buat-nota-penetapan%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/34661\/pt-suj-dan-pt-csg-diduga-tak-bayar-upah-sesuai-umk-kuasa-hukum-pekerja-desak-ka-upt-pk-wil-iv-sumut-segera-buat-nota-penetapan\/","title":"PT. SUJ dan PT. CSG Diduga Tak Bayar Upah Sesuai UMK, Kuasa Hukum Pekerja Desak KA UPT PK WIL IV SUMUT Segera Buat Nota Penetapan","excerpt":"Medan, POJOKREDAKSI.COM - Kantor Hukum Jonni Silitonga, SH.,MH dan Rekan mendesak Bangun Hutagal","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2025\/09\/IMG_20250919_170008.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=34661","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/34661\/pt-suj-dan-pt-csg-diduga-tak-bayar-upah-sesuai-umk-kuasa-hukum-pekerja-desak-ka-upt-pk-wil-iv-sumut-segera-buat-nota-penetapan\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
