Lindungi Warga di Ruang Digital, Kominfo Terapkan Tiga Kebijakan

Jakarta,POJOKREDAKSI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat,...
Pojok WA