Api Rokok Tukang Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Tampak Gedung Kejaksaan Agung Saat Kebakaran dan Paska Kebakaran

Jakarta, Pojokredaksi.com – Delapan orang ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Penetapan itu setelah sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara secara internal.

“Ya jadi ada delapan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23/10.

Kedelapan orang tersangka itu terdiri dari lima tukang yang bekerja (T, H, S, K, IS) mandor dari para tukang (UAM), Direktur PT ARM (R), dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung (NH).

Lebih lanjut Argo menjelaskan, kedelapan tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menerangkan, asal mula api di gedung utama berasal dari Aula Biro Kepegawaian di lantai enam. Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula itu merokok, yang kemudian bara api dari rokok itu menjadi penyebab awal timbulnya kebakaran.

Apalagi, kata Ferdy, di lokasi pengerjaan proyek tersebut, banyak bahan-bahan mudah terbakar.

“Kami mendalami, open flame (nyala api terbuka) bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api,” kata Ferdy.

Sementara penyebab yang mempercepat penjalaran api adalah karena cairan pembersih bermerek Top Cleaner.

Cairan pembersih yang digunakan untuk membersihkan lantai gedung sehari-hari itu diketahui memiliki kandungan minyak lobi.
Ferdy menjelaskan jika ada fraksi solar dan tiner dalam kandungan minyak lobi.

Baca Juga :  4 Pelaku Penc4bulan Terhadap Anak Diamankan Polres Tanjungbalai

“Selain itu, Top Cleaner ternyata tidak memiliki izin edar, dan pengadaan alat-alat tersebut juga tidak sesuai,” katanya.

Diketahui, Kebakaran Gedung Utama Kejakasaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

(Iren S)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *