Kesepakatan Antara Polri dengan Dewan Pers, Perjanjian Kerja Sama Cegah Kriminalisasi Jurnalistik

polri dewan pers

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik.

Kesepakatan ini tertuang melalui perjanjian kerja sama yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 10 November 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli bertindak sebagai pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama tersebut.

Polri melakukan pertemuan dengan Dewan Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dalam rangka menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait laporan terhadap wartawan hanya ditangani Dewan Pers. Polri Tak Lagi Tangani Laporan Terhadap Wartawan.

“Ini langkah konkrit terkait menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers, di mana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik, kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak bisa perorangan lembaga, institusi, kemudian diadukan ke kepolisian,” kata Plt Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (10/11/2022).

Agung mengatakan kini kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri. Kasus seperti itu ditangani penuh oleh Dewan Pers.

“Ini sudah konkrit, Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” ujar Agung.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan surat perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri itu ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan dirinya sebagai ketua komisi hukum Dewan Pers.

Dalam perjanjian kerja sama itu, kata dia, intinya menegaskan kembali dan mendetailkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya pernah ada.

Baca Juga :  BEM SI SUMBAGUT Gelar FGD Terkait Putusan MK Tentang Penetapan Batasan Umur Capres dan Cawapres

“MoU itu sudah ada dari zamannya Pak Sigit sebelumnya, Dewan Pers juga ada Pak Azyumardi Azra, Pak Nuh itu gambaran besarnya ya tentang perlindungan,” ungkap Arif.

Arif menuturkan dalam perjanjian, kedua instansi sepakat bila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan Pers. Ia menegaskan polisi tidak boleh menangani kasus tersebut.

Ia menyebut Dewan Pers akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di undang-undang.

Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis.

“Yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” jelas Arif.

MoU ini disebut berlaku tiga tahun. MoU akan ada perubahan setiap tiga tahun. Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik.

“Diharapkan dalam perjanjian kerja sama ini tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti itu,” harap Arif.

Setelah penandatanganan PKS ini, akan digelar sosialisasi bersama kepolisian maupun Dewan Pers dilanjutkan dengan pelatihan ke satuan polisi di daerah. (Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *