- Wednesday
- November 4th, 2026
- Submit Post
Cirebon, POJOKREDAKSI.COM - Melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 24 mengenai Tertib Tuna Sosial. Pasal tersebut mengatur bahwa: Ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Ayat...