
Cirebon, POJOKREDAKSI.COM – Melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 24 mengenai Tertib Tuna Sosial.
Pasal tersebut mengatur bahwa:
Ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
Ayat (2) huruf (a) meliputi kegiatan sebagai pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang mengganggu di tempat atau fasilitas umum.
Huruf (d) anak jalanan yang mengamen atau meminta-minta di dalam kendaraan angkutan penumpang umum.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat di ruang publik, serta menegakkan disiplin sosial dan norma kehidupan bermasyarakat sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
(Surya Asia)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G