Satpol-PP Kabupaten Asahan Tertibkan Kios Pedagang Pasar Buah Kisaran

satpol pp asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Dinas Koperasi dan Perdagangan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), personil TNI – Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, menertibkan beberapa bangunan kios pedagang buah yang bersebelahan dengan Sekolah Diponegoro Kisaran, tepatnya di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Kamis, (28/10/2021).

Sebelumnya pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan sudah meminta kepada para pedagang untuk segera mengosongkan pasar, namun sampai waktu yang disepakati para pedagang tetap berjualan. Terkait dengan hal tersebut penertiban ini dilakukan sehubungan dengan Surat Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan nomor: 510/1586, 26 Agustus 2021, perihal surat mohon pemindahan, pengosongan serta pembongkaran bangunan kios yang bersebelahan dengan Sekolah Diponegoro Kisaran di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran kota, Kecamatan Kisaran barat, Kabupaten Asahan.

Kepala Seksi penyelidik Satuan Polisi Pamong Praja, Pranudya Wisnu Murti, S.H. menjelaskan, bahwa Pedagang Pasar Buah yang ada di lokasi ini sudah berjanji akan pindah ke lokasi Pasar Buah yang baru, yakni di Ex PDAM Kisaran, yang terletak di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

“Pasalnya, dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa batas pindah terakhir yakni pada tanggal 31 Agustus 2021, namun sampai saat ini Pedagang Pasar Buah belum juga pindah kelokasi yang baru di Ex PDAM Kisaran,” tegas Wisnu.

Proses pembongkaran paksa ini sebelumnya sudah melalui prosedur imbauan dan teguran. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah serta penertiban keberadaan bangunan kios pedagang buah yang telah melanggar peraturan dengan menggunakan bahu jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta pengguna jalan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Asahan telah memberikan surat peringatan I, II, III serta pemberitahuan agar segera pindah dan membongkar bangunan kiosnya sendiri.

Baca Juga :  Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Tentang Peraturan Sholat Idul Fitri

Untuk itu, pada hari ini melalui pemberitahuan kembali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Asahan memberikan waktu 1 jam setelah sosialisasi dilakukan kepada Pedagang Pasar Buah agar segera mengosongkan lokasi bangunan kios, karena lokasi bangunan kios akan dibongkar dan dikembalikan dalam keadaan semula.

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan menandai bangunan yang akan dipindah dengan pilox. Selanjutnya lokasi tersebut akan dipindahkan ke pasar buah yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah, yakni di Ex PDAM Kisaran, yang terletak di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *