Antisipasi Peredaran Kartu SIM Ilegal, Kominfo Larang Penjualan dalam Keadaan Aktif

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika...