Risalah Surat Perintah Dirjen Migas kepada Pertamina tgl 13 September 2023 sbb : Per 1 Oktober seluruh pangkalan wajib sudah on boarding & transaksi, artinya yg tidak memenuhi itu akan dihapus dr daftar pangkalan (PHU). Agen/Pangkalan memastikan konsumen menunjukkan KTP...