Surat Edaran Menteri ESDM Tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran

surat perintah

Risalah Surat Perintah Dirjen Migas kepada Pertamina tgl 13 September 2023 sbb :

  1. Per 1 Oktober seluruh pangkalan wajib sudah on boarding & transaksi, artinya yg tidak memenuhi itu akan dihapus dr daftar pangkalan (PHU).
  2. Agen/Pangkalan memastikan konsumen menunjukkan KTP saat melakukan transaksi di pangkalan dan melarang jenis transaksi pembelian secara kolektif melalui pengecer serta melarang sub penyalur mengumpulkan KTP dan/atau Kartu Keluarga.
  3. Memastikan seluruh pangkalan telah melakukan transaksi pembelian LPG tabung 3 Kg secara digital melalui marchant apps dengan target sebagai berikut:

    a. Oktober telah melakukan transaksi melalui sistem sebesar 30% dari alokasi bulanan LPG tabung 3 Kg.
    b. November telah melakukan transaksi melalui sistem sebesar 60% dari alokasi bulanan LPG tabung 3 Kg.
    c. Desember telah melakukan transaksi melalui sistem sebesar 100% dari alokasi kuota bulanan LPG tabung 3 Kg.

surat dirjen migas

surat dirjen migas

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Letkol (Purn) TNI Praptono Pimpin LVRI Provinsi Banten Pada Musda III LVRI Provinsi Banten

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *