Bekasi, POJOKREDAKSI.COM – Kapolsek Tambelang-Polres Metro Bekasi, AKP. Miken Fendriyati, SH,MH atas koordinasi dengan Kapolres Metro Bekasi KBP. Hendra Gunawan, S.I.K, M.Si menyampaikan kepada semua warga di wilayah hukum Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi tentang kebijakan dan keputusan pemerintah pusat memberlakukan PPKM Mikro Darurat dan akan ada pembatasan aktivitas dan mobilitas lebih ketat.
“Dengan segala hormat kami menyampaikan kepada seluruh warga Tambelang bahwa Pemerintah Pusat baru saja tetapkan dan umumkan pemberlakuan PPKM Darurat mulai Sabtu tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021,” kata Miken, Jumat (2/7/2021).
Miken juga menerangkan bahwa PPKM Darurat lebih ketat pembatasan aktivitas dan mobilitas lebih ketat.
“Pembatasan lebih ketat mobilitas dan aktivitas warga. Semoga kita bisa menggalang kekuatan untuk bersama-sama lewati masa sulit ini,” harap Miken.
Miken menjelaskan kebijakan pemerintah pusat ini mendapat respon cepat dan positif dari pihaknya yang sudah ditetapkan melalui rapat koordinasi pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ).
“PPKM Darurat ini akan berlaku diseluruh wilayah hukum PMJ termasuk di wilaya hukum Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, sebagaimana telah ditetapakan dalam rapat via Video Conference (Vicon) yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. M. Fadil Imran, M.Si. dan bapak Wakapolda Metro Jaya Brigjen. Pol. Drs. Hendra Pandowo, M.Si., Kamis, 1 Juli 2021 malam,” tegas Miken.
Lebih lanjut Miken menjelaskan, beberapa point penting yang menjadi keputusan dalam rapat tersebut, antara lain,
– Pelaksaanan pada sektor non eksetial dilakukan 100% WFH
– Pemberlakuan Belajar mengajar dilakukan secara daring
– Pemberlakuan pada sektor esensial 50% Wfo
– Pemberlakuan pada sektor kritikal 100% WFO dengan Protocol ketat
– Untuk supermarket, toko di berlakukan 50%, tutup jam 20.00 WIB
– Untuk apotek buka 24 jam
– Kegiatan pada pusat perbelanjaan tutup
– Pemberlakuan kegiatan makan minum di restoran hanya take away
– Tempat ibadah tutup
– Fasilitas umum tutup
– Kegiatan budaya, olahraga sementara di tiadakan
– Kendaraan umum maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan
– Resepsi pernikahan maksimal 30 orang
– Perjalanan ke luar kota harus antigen atau PCR
– Tetap memakai masker aktivitas di luar rumah
– Pelaksanaan PPKM micro di zona merah tetap dilakukan
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Kabag Ops Polrestro Bekasi AKBP Y Haryudo SE Kasat Binmas Kompol Bowo Lesmono SH, Wakasat Intelkam Polres Metro Bekasi Kompol Supriyadi, Kapolsek Jajaran Polres Metro Bekasi.
Norben Syukur