Bekasi,POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Haryo, SH telah melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial BS, warga kampung Wates Rt.02/03 Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 956 / 12-TL/K/VII/2021/Restro Bekasi, tanggal 25 Februari 2021.
Adapun kasus pencurian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 pukul 02.15 WIB di Mushola Ak Ridho di Kp.Wates Rt.002/03 Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Saat ini tersangka berinisial WAM warga kampung Pembelokan RT.01/06 Desa Sukamakmur Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi diamankan di Polsek Tambelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain tersang, pihak Polsek Tambelang juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit Amplifier merk Toa Bismarck dan Proland
Satu unit Motor Honda Scoppy dengan no.pol B-6641-RX dan satu buah Handpon merk Oppo.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tambelang untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya,” AKP. Miken Fendriyati, SH,MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tambelang Ipda Hariyono,SH, Rabu (28/7/2021).
Oprasi penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambelang Ipda Hariyono,SH bersama anggota Aipda Suprianto, Aipda Asep Suryadi , Bripka I Gusti Agung R.Y dan Bripka Ari Wibowo.
Norben Syukur