Dalam Tempo 2×24 Jam, Pencuri Sekaligus Penadah Berhasil Diamankan

asahan reskrim

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM
Telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut milik korban berinisial Mhd. Nur (19) warga Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Kamis (04/03/2021) sekira pukul 10:00 Wib, di Jalan Garuda, Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Diketahui pelaku berinisial Adi Putra alias ADI (33) warga Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu, mengambil sepeda motor milik korban saat di parkirkan tepatnya dirumah ERI. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp.4.000.000,- dan atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polres Tanjung Balai, dengan nomor: LP / 85 / III / 2021 / SU / RES T.BALAI tanggal 06 Maret 2021.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Personil Team I TEKAB, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang di pimpin oleh PADAL I Team TEKAB Sat Reskrim, IPDA H.A KARO-KARO, SH melakukan cek TKP dan penyelidikan. Dari hasil pengecekan serta penyelidikan lalu diketahui bahwa, pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah seorang lelaki bernama ADI PUTRA alias ADI.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 23:00 Wib, di ketahui keberadaan tersangka dan sekira pukul 23:30 Wib tersangka pun berhasil diamankan oleh Team di jalan Durian, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbutannya dan sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang lelaki berinisial Teguh Setiadi alias TEGUH (31) warga Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba di Pinai

Mendengar pengakuan dari tersangka, Team pun langsung melakukan pencarian terhadap tersangka TEGUH, diketahui bahwa tersangka penadah sedang berada di rumahnya, Kelurahan Pulo Simardan dan sekira pukul 00:30 Wib tersangka pun berhasil diamankan berikut barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda REVO Absolut.

Selanjutnya, guna melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda REVO Absolut warna hitam milik korban langsung diamankan serta dibawa ke polres Tanjung Balai.

Hendra Piliang

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *