Sobat Aspal Roda Dua Akan Punya SIM Baru Mulai Bulan Agustus

Jakarta, POJOKREDAKSI. COM – Penggolongan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pada kendaraan roda empat seperti mobil kecil dan truk sudah biasa kita dengar. Seperti SIM A, SIM B, dan lainnya. Nah, apa jadinya apabila SIM kendaraan roda dua pun digolongkan? Mari simak ulasan berikut.

Kepolisian Republik Indonesia berencana akan mengelompokan SIM C mulai bulan Agustus 2021. Dibagi berdasarkan kubikasi mesin sepeda motor, SIM C nantinya akan dibagi ke dalam tiga kelompok.

Walaupun pihak Polri belum menyebutkan kapan tanggal pastinya pemberlakuan SIM C yang dipisah berdasarkan golongan sepeda motor ini.

Akan tetapi dalam beberapa kesempatan, Polri kerap menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan baru tersebut.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa aturan penggolongan SIM sudah diundangkan sejak bulan Februari 2021 silam.

“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ungkap Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel baru baru ini.

Dari dasar hukum yang sudah disahkan, penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, dijabarkan penggolongan SIM C secara detail sebagai berikut,

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Baca Juga :  Tahanan Polres Asahan Jalani Pemeriksaan Sebelum Dikirim Ke LP Kelas II Labuhan Ruku

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pada segmen sepeda motor skuter matik (skutik) terdapat beberapa merk dan model yang pengemudinya harus memiliki SIM CI karena kubikasi mesinnya yang berada pada rentang 251-500 cc.

Sebagai contoh, beberapa skutik tersebut antara lain ada Yamaha TMax, Honda X-ADV, BMW C 400 X, BMW C 400 GT, Max SYM 400i, Cruisym 300i, Vespa GTS Super Tech 300, hingga Piaggio MP3 500.

Sulaiman

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA