Aplikasi SINAR dan Cara Perpanjang SIM Online dari Handphone

Jakarta, POJOKREFAKSI.COM – Masyarakat sering mendapat kesulitan ketika mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Kepolisian RI membuat trobosan baru agar masyarakat dipermudah, dan pelayanan pun semakin maksimal.

Menjawabi kebutuhan tersebut, Kepolisian RI meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Peluncuran aplikasi perpanjangan SIM secara online dari handphone ini berlangsung di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

“Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat digital nasional atau Sinar yang ada di handphone,” kata Sigit, Selasa (13/4/2021).

pelayanan ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

Peluncuran aplikasi SINAR ini juga merupakan jawaban janji program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat.

“Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM dimana saja dan kapan saja,” kata Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.

Pengguna Android dapat mengundug aplikasi Sinarmelalui Play Store. Bagi pengguna iOS dapat diunduh melalui App Store. Pembuatan dan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar untuk saat ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Dengan aplikasi Sinar, sebagian besar proses pembuatan SIM tidak perlu hadir ke Satpas. Akan tetapi, untuk pembuatan SIM baru masyarakat tetap perlu datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.

Baca Juga :  Dalam Rangka Operasi Yustisi, Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan

Tes psikologi sebagai salah satu syarat perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes. Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI dilakukan secara elektronik.

Berikut tahap-tahap yang harus dilewati oleh masyarakat yang hendak memperpanjang atau membuat SIM secara online:

• Unduh aplikasi Sinar
• Verifikasi nomor HP (OTP)
• Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM
dan Selfie)
Verifikasi NIK dan SIM
• Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
• Verifikasi hasil pemeriksaan
kesehatan dan psikologi
• Isi rekening pengembalian
(pembatalan)
• Pilih metode pengiriman
• Upload pas foto dan tanda tangan
• Pembayaran PNBP dan biaya kirim
• Cetak SIM
• Pengiriman
• SIM diterima pemohon.

Ignas Fernandes/Albert Syukur

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *