Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Cek Titik Tilangnya

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Hari ini, Selasa (23/03/2021) sebanyak 12 Polda se-Indonesia serentak mengadakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law (ETLE)).

12 Polda yang serempak mengadakan tilang elektronik pada hari ini adalah Polda Metro Jaya, Polda Riau, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Jawa Barat, Polda Jambi 8, Polda Sumatera Barat, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Banten.

Dari 12 Polda yang melakukan tilang, sebaran titik tilang terbanyak dimiliki oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya memiliki 98 titik lokasi kamera ETLE untuk memantau pengendara. Dibelakang Polda Metro ada Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.

Tilang elektronok tidak hanya berlaku bagi kendaraan bernomor polisi daerah bersangkutan tetapi juga dapat membaca pelanggaran kendaraan dari luar daerah.

“Jika Polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 polda itu, kalau ada pelat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap. Atau pelat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota,” jelas dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Ignas Fenandes

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *