Polri Presisi, Samsat Kota Bekasi Siap Optimalkan Pelayanan Prima dan Ramah Wajib Pajak

Bekasi, POJOKREDAKSI.COM – Samsat Kota Bekasi berkomitmen memberi pelayanan prima kepada masyarat dan mengoptimalkan Layanan Ramah Wajib Pajak. Rencana ini sudah dijalankan sejak tanggal 1 Agustus 2021 hingga akhir tahun 24 Desember 20201.

“Tentunya program Bapenda ini kita apresiasi apalagi dalam masa pandemi Covid-19 membuat berdampak bagi pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, sehingga bisa menarik wajib pajak dalam membayar pajaknya terutama yang sudah kena denda dan belum balik nama,” kata Kanit Samsat Kota Bekasi AKP Subur, SH. Saat dikonfirmasi Media ini, Selasa (02/8/2021)

Oleh karena itu, Samsat Kota Bekasi akan memberikan pelayanan lebih optimal dalam melayani wajib pajak yang sebelumnya sudah menunggu-nunggu program pemutihan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan balik nama miliknya.

“Kita akan berikan pelayanan lebih optimal kepada wajib pajak. Wilayah Samsat Kota bebas pungutan liar, saya perintahkan jangan ada maladministrasi. Berikan layanan maksimal lebih humanis dan ramah,” ucap Kanit Samsat

Lebih lanjut AKP Subur menegaskan terlepas dari program Bapenda ini, Samsat Kota Bekasi berkomitmen untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini sudah menjadi komitmen kami dalam mendukug visi-misi bapak Kapolri untuk memwujudkan Polri Presisi,

“Polri Presisi. Kerja dan pelayanan yang kami berikan tentu saja harus sejalan dengan gagasa Polri Presisi. Karenanya kami Samsat Kota Bekasi siap menerapkan dan memwujudkan cita-cita Bapak Kapolri ini,” tegas AKP Subur.

Lebih lanjut AKP Subur menjelaskan, sebagai personil yang ditugaskan di bidang pelayanan publik, kami menerjemahkan apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri ini dalam bahasa kami yaitu memberi Pelayana Prima kepada masyarakat.
“Saat ini kami sedang melangkah ke tahap Pelayanan Prima kepada masyarakat. Prinsip ini tentu saja sejalan dengan cita-cita Bapak Kapolri, maka kami akan terus menerapkan prinsip ini dalam setiap pelayanan kami,”, kata AKP Subur.

Baca Juga :  Raih 2 Penghargaan Sekaligus, Kapolres Asahan Ucapkan Terimakasih Ke Kak Seto & Mas Zandre Badak

Selain pembenahan dalam melayani, kita siapkan perangkatnya infrastruktur seperti ketersediaan lahan parkir, antrian dalam proses seperti Pengecekan kendaraan (Cek Fisik), Layanan Kaum Disabilitas, tempat tunggu dan loket Informasi yang ramah. Dimasa Pandemi Covid-19 hal terutama disiplin Protokol Kesehatan kita utamakan dalam pelayanan publik.

“Antisipasi animo wajib pajak dalam menghindari kerumunan sesuai protokol kesehatan pelayanan publik juga sudah kita siapkan, tetapi hal yang terpenting bagaimana kepada anggota saya minta berikan pelayanan purna kepada wajib pajak sesuai dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo “Presisi” prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan,” imbuhnya.

Kanit mengatakan dengan adanya program Triple Untung Plus, Dia meminta agar di manfaatkan masyarakat khususnya wajib Pajak wilayah Kota Bekasi. Samsat Kota Bekasi akan berikan pelayanan optimal dengan bebas pungli dan petugas yang humanis serta ramah.

“Samsat Kota Bekasi siap memberikan pelayanan optimal, bebas pungli dan petugas yang humanis dan ramah wajib pajak,” pungkasnya.

Diketahui dalam program Triple Untung Plus Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Bapenda Jawa Barat, Masyarakat pemilik kendaraan bermotor diberikan :

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak. Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen tandasnya.

Baca Juga :  Gerai Vaksin Presisi Polda Jatim - LDII Berbasis Pesantren

Norben Syukur

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *