Proses Tender Bermasalah, “Kabupaten Asahan Darurat Korupsi”

asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Asahan (KOMPAS) beserta Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPP GM PPMA) gelar aksi didepan Kantor Bupati Asahan, Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan – Sumatera Utara, Selasa (7/9/2021) sekira pukul 11:20 Wib.

Sebelumnya, Koordinator Lapangan Aksi GM PPMA, Muhammad Syafi’i saat berorasi di depan kantor Dinas Perkim Kabupaten Asahan, sekira pukul 10:00 Wib mengatakan, bahwa sesungguhnya GM PPMA dan KOMPAS telah memantau kinerja Pemkab Asahan dalam hal ini Bupati Asahan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Kepala Dinas PERKIM Kabupaten Asahan dan UKPBJ Asahan yang mana berdasarkan hasil kajian diduga telah melakukan persekongkolan terhadap pelaksanaan Tender di Kabupaten Asahan, karena Pemkab Asahan dinilai lebih mementingkan kepentingan Kelembagaan daripada kepentingan Rakyat.

Syafi’i juga menyampaikan, bahwa pada dasarnya proses Tender harus mengikuti aturan yang ada, yakni mengacu kepada Perka LKPP No.9 Tahun 2018 dan Perka LKPP No.12 Tahun 2021, namun setelah kami nilai, UKPBJ Asahan melalui Pokja telah melakukan tindakan yang menyalahi aturan. Hal ini dapat dilihat dengan mentabulasi Tender-Tender bermasalah di Kabupaten Asahan, antata lain:
1.Pembuatan Saluran Drainase Simpang Pekan, Dusun II, Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
2. Pembangunan Jembatan Golkar penghubung jalan Sei Nadoras menuju Kampung Sabah, Desa Sei Kopas (No. Ruas 003) Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
3. Peningkatan Jalan dengan Hotmix, Jalan Manggis, Lingkungan II, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
4. Peningkatan Ruas Jalan Ledong Barat – Aek Bange (No. Ruas 078), Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Adapun Proyek-Proyek tersebut diatas telah menyalahi proses Upload, dengan mempercepat waktu Upload dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan dan paling kurang 3 hari kalender setelah Berita Acara hasil pemberian penjelasan harus diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. Sementara itu diketahui pihak Pokja meng-Upload dokumen penawaran pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 00:00 Wib – 20 Agustus 2021 pukul 23:59 Wib, yang artinya Pokja telah mengurangi jadwal Upload dokumen penawaran.

Baca Juga :  Bupati Terima 62 Sertifikat Tanah dari BPN Kabupaten Asahan

Sedangkan pada Tender Peningkatan Ruas Jalan Desa Sei Nadoras menuju Desa Silau Jawa (No. Ruas 154) Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Pokja diduga melakukan tindak penyalahgunaan wewenang/jabatan dan melanggar tugas pokok, yang mana seharusnya melaksanakan tugas secara tertib sesuai dengan PERPRES No.16 Tahun 2018 beserta aturan perubahannya No.12 Tahun 2021.

Sementara itu, pada Tender Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa Suka Damai Barat, Kecamatan Pulo Bandring Pokja juga melanggar aturan yakni adanya percepatan masa sanggah yang tidak sesuai dengan Regulasi yang berlaku, yang mana seharusnya dilaksanakan 5 hari kerja. Kemudian adanya persekongkolan antara pihak Pokja dan CV. LOPO TENDA, karena Direkturnya berinisial ZN dengan Zulham Efendi memiliki keterikatan hubungan Saudara Kandung.

Diakhir orasi Kepala Dinas terkait tidak bisa menemui pendemo dengan alasan sedang rapat di Kantor Bupati Asahan, Sekretaris Dinas PERKIM Kabupaten Asahan, A. Nizar Simatupang yang mencoba menemui para Mahasiswa juga tidak bisa memberikan jawaban juga keputusan dengan alasan baru 3 hari menjabat di Dinas Tersebut.

Para Mahasiswa kembali melanjutkan aksinya ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Asahan, dengan melontarkan tuntutan yang sama, Korlap Aksi KOMPAS, Fahri Budiman Tanjung meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Asahan untuk membatalkan semua Tender yang telah melanggar aturan main. Diakhir orasinya Kepala Dinas terkait juga tidak bisa menemui mereka dengan alasan sedang rapat, Kabid Bina Marga, Abdullah Hafiz juga mencoba menemui mereka atas perintah atasan dan berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Kadis.

Saat lanjut ke Kantor UKPBJ Asahan, para Mahasiswa sempat kesal karena Kantor sudah tutup pada saat jam kerja. Salah satu mahasiswa yang berang dengan hal tersebut sepontan berteriak menggunakan TOA, “Keluar kalian jangan jadi pengecut, dengan tidak menyauti kami berarti benar kalian sudah salah dan Kantor ini memang sarang para koruptor proyek,” ucapnya dengan kesal.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Gelar Asahan Expo Dalam Rangka Memeriahkan Hari Jadi ke-76

Tidak puas, para Mahasiswa pun melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati Asahan, dalam orasinya para Mahasiswa menuntut Bupati Asahan, H. Surya, Bsc untuk segera mencopot Kepala UKPBJ Kabupaten Asahan beserta para staf yang terlibat persekongkolan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hal itu disampaikan mengingat UKPBJ Asahan diduga sudah menjadi sarang para Koruptor Proyek. Kemudian mereka juga meminta kepada Bupati Asahan segera mencopot Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PERKIM jika terbukti ikut terlibat dalam persekongkolan. Seharusnya Pokja dibawah Pengawasan serta Evaluasi Bupati Asahan harus patuh dan taat terhadap UU No.30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, Perka LKPP No.9 Tahun 2018, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dan Perka LKPP No.12 Tahun 2021.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *