Badan Kehormatan Dewan Akan Melakukan Panggilan Kedua Terhadap Ketua DPRD Labura

Kantor DPRD Labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara (Labura) menerima aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) terhadap Ketua Dewan H. Indra Surya Bakti Simatupang SH, MKn yang diduga membuat pernyataan palsu di beberapa media elektronik dan online, dianggap telah melanggar etik. Senin, (30/8/2021).

Ketua Badan Kehormatan DPRD, H. Amin Makmur Pasaribu, SE mengatakan akan melakukan pemanggilan yang kedua terhadap Ketua DPRD Labura karena panggilan pertama H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH, MKn berhalangan hadir.

“Sudah kita panggil mereka, cuma mereka berhalangan hadir, ya kita akan lakukan panggilan kedua, seterusnya panggilan ketiga.” Jelasnya ketika dihubungi awak media, Kamis, (23/9/2021).

H. Amin Makmur Pasaribu, SE menambah akan menyampaikan ke partai pengusung H. Indra Surya Bakti Simatupang Partai Golongan Karya kalau panggilan kedua dan ketiga tidak juga hadir.

“Kalau juga tidak hadir kita sampaikan ke Partai mereka.” Tegasnya.

Permasalahan ini berpangkal dari surat LSM PENJARA, Surat Pembentukan Pansus dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup limbah dan asap Insinator dan boiler PT. Sinar Sawit Lestari Kepada Ketua DPRD Labuhanbatu Utara No.14/DPC/LSM-PENJARA/LU/IV/2021 tertanggal 19 April 2021. H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH, MKn telah membuat pernyataan di media elektronik televisi, beserta di beberapa media online akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) oleh pihak pelapor, warga dan pihak perusahaan terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup limbah dan asap Insinator dan boiler PT. Sinar Sawit Lestari.

Baca Juga :  Festival Seni Nasyid Kabupaten Asahan Tahun 2021 Resmi Dibuka

Sampai pihak LSM PENJARA DPC LABURA melaporkan ke pihak BKD DPRD Labura pada senin 30 Agustus 2021, ketua DPRD Labura H. Indra Surya Bakti Simatupang tak juga kunjung melakukan RDP tersebut.

indra simatupang

Sekertaris LSM PENJARA DPC Labura Kamidi menduga H. Indra Surya Bakti Simatupang melanggar kode etik karena telah membuat pernyataan palsu di beberapa media yang mengatakan akan meng-RDP-kan dugaan pencemaran lingkungan hidup limbah dan asap PT. Sinar Sawit Lestari namun tak kunjung melaksanakannya. Menurut dia, Rapat Dengar Pendapat penting untuk mengetahui apa sebenarnya permasalahan yang telah dilaporkan LSM PENJARA.

“Bagaimana permasalahan mau selesai kalau RDP gak kunjung dilakukan.” Ujarnya.

Kamidi juga berharap agar Badan Kehormatan Dewan DPRD Labura memproses Ketua DPRD Labura sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku di DPRD.

“Kami berharap agar BKD memproses ketua DPRD Labura sesuai peraturan dan ketentuan yang ada.” Tegasnya.

(M. Yusup Harahap)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA