Gasak Uang 50 Juta dari Sebuah Toko, Febri dan Fendi Diciduk Tekab Polres Labuhanbatu

Kedua tersangka tampak sedang di apit oleh Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Iptu Tito Alhafezt berhasil mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (28/9/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Kedua pelaku adalah MEN alias Fendi (36) dan FA alias Febri (22) diamankan atas dasar laporan polisi LP/B/1854/IX/2021/SPKT – LBH yang dilaporkan Hendry (37) warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Parikesit menerangkan, tindak pidana ini berawal pada Minggu (26/9/2021) sekira pukul 10.00 WIB, dimana, korban mengecek CCTV dan melihat ada satu laki-laki masuk ke dalam toko korban dan menuju laci tempat penyimpanan uang hasil jualan.

“Melihat hal tersebut, korban langsung pergi mengecek laci dan melihat uang hasil penjualan sebesar Rp 50 juta sudah tidak ada lagi. Korban selanjutnya membuat laporan pengaduan Ke Polres Labuhanbatu,” ucap Kasat.

Dari hasil lidik di lapangan, Selasa (28/9/2021) sekira pukul 01.30 Wib, Tim 3 Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Iptu Tito Alhafezt berhasil mengamankan 1 laki-laki pelaku tindak pidana curat berinisial FA alias Febri.

“Dari tangan tersangka tim mengamankan 1 unit HP merk Samsung warna hitam hasil kejahatan. Pelaku mengakui telah melakukan curat sebagai pemantau lapangan, sedangkan yang masuk ke dalam ruko melalui jendela adalah temannya berinisial MEN alias Fendi,” jelasnya.

Tim selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan MEN alias Fendi di sebuah Warung Internet (Warnet) di Jalan Sirandorung Rantauprapat.

Baca Juga :  Nunggu Pesanan Diloket KUPJ, Warga Aek Kanopan Diringkus Polisi

“Dari pelaku diamankan 1 unit Honda Supra X 125 hasil kejahatan, 1 guah kipas angin merk Carslan, 1 buah Ricecoker merk Miyako. Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan masuk melalui jendela depan dengan mengoyak kawat nyamuk memaki gunting,” bebernya.

Tak berhenti sampai disitu, tim melakukan pencarian barang bukti lainnya, namun saat di dalam perjalanan tersangka mencoba melukai petugas dengan borgol yang ada di tangannya.

“Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki. Tersangka dibawa ke RSUD Rantauprapat guna mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Reporter : Rizal
  • Editor : Redaksi

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA