Ancam Bunuh Ibu Kandung dan Rusak Perabotan Rumah, HP Mendekam di Sel Tahanan Polres Tanjung Balai

polres tanjung balai

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Pelaku tindak pidana pengancaman dan pengerusakan, Hendra Pakpahan (36) warga Jalan FL.Tobing, Lingkungan II, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 11:00 Wib.

Kejadian bermula pada hari Kamis Tanggal 30 September 2021 s/d Hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021, di Jalan FL Tobing, Gang Juhar, Lingkungqn II, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dimana sipelaku telah mengancam Korban, Tionggar Butar-butar (68) warga Jalan FL.Tobing, Gang Juhar, Lingkungan II, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

Tak sampai disitu, sipelaku juga melakukan pengerusakan terhadap barang-barang perabotan rumah milik Korban.

Diketahui Tersangka melakukan pengancaman kepada Korban dengan mengatakan akan membunuh Korban dengan menggunakan sebatang kayu yang telah dipersiapkan oleh Tersangka. Selanjutnya Tersangka juga melakukan pengerusakan terhadap rumah serta perabotan rumah milik dari Korban dengan merusak kaca jendela nako, memecahkan 1 unit Televisi dan alat perabotan lainnya dengan menggunakan sebatang kayu dan sebuah batu yang telah dipersiapkan oleh Tersangka.

Hal tersebut dilakukan oleh Tersangka dikarenakan dirinya mangaku merasa kesal terhadap Korban, karena Korban telah menuduh Tersangka telah mengambil uang milik Korban.

Akibat dari kejadian tersebut, Korban pun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 4.000.000,- (Empat juta Rupiah). Tidak terima dengan perbuatan Tersangka, Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/272/X/2021/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Oktober 2021.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Musnahkan 4.407,8 Gram Sabu Hasil Tangkapan Satres Narkoba

Berdasarkan laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, IPTU EKO ADY RANTO, S.H, M.H langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut, yang mana diduga telah melanggar Pasal 335 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 oktober 2021 sekira pukul 11:00 Wib diketahui bahwa tersangka sedang berada di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya didepan Kantor Dinas Kebersihan Kota Tanjung Balai. Tak mau kehilangan buruannya, Team Opsnal segera berangkat ke TKP dan berhasil mengamankan Tersangka.

Hendra Pakpahan pun langsung dibawa Petugas ke Kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA