Jual Sabu “Pian” Diringkus Tekab Reskrim Polsek NA IX-X

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek NA IX-X berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beraksi di Dusun Pinang Lombang Atas, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Minggu (5/6/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kepolisian, pelaku yaitu berinisial A alias Pian (30) Warga Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.

Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, IPTU Gunawan Sinurat, kepada awak media ini mengatakan, bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Pinang Lombang Atas, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Sumatera Utara.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 2 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi sabu, 12 buah mancis, 2 buah alas hisap sabu, 2 buah kaca pirex, 1 unit Hp Nokia, uang penjualan Rp 473 ribu dan 1 buah dompet,” ujar IPTU Gunawan, melalui whatsapAPP. Selasa (7/6/2022).

IPTU Gunawan juga menjelaskan, penangkapan ini berawal pada Minggu (5/6/2022). Dimana saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dusun Pinang Lombang Kecamatan NA IX-X, Labura.

Menindak lanjuti informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Sekira pukul 15.15 Wib, akhirnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku A alias Pian.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang duduk didalam sebuah gudang dan saat diinterogasi pelaku mengaku telah menjual sabu-sabu sejak sebulan yang lalu,” jelas Kanit Reskrim.

Guna keperluan lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolsek NA IX-X,” jelas Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, IPTU Gunawaan Sinurat.

(Untung S)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *