Pelaku Pemerkosa Serta Pembunuhan Seorang IRT di Labuhanbatu Diciduk Polisi

Sejumlah PJU Polda Sumut beserta Kanit Resum Polres Labuhanbatu tampak sedang memaparkan barang bukti di halaman Mapoldasu.

Medan, POJOKREDAKSI.COM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo waktu 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30) yang berstatus sebagai karyawan swasta di PT.HSJ Labuhanbatu, sa’at tersangka berada di kediamannya.

“Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), yang juga masih masih bertetangga dengan pelaku, dengan berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, juga menjelaskan bahwa, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

“Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,” jelasnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Kombes Pol Tatan juga mengungkapkan, bahwa pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

“Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya.

Tatan mengatakan, Tim Buser Polres Labuhanbatu di bantu oleh Tim Jatanras Polda Sumut bergerak cepat dalam menyelidiki laporan adanya penemuan
mayat di dalam rumah bersimbah darah tersebut.

Baca Juga :  Berikut Penjelasan Kapolres Labuhanbatu Terkait Penangkapan Sabu Sabu di Aek Nabara

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi pelaku serta dalam tempo waktu 24 Jam, akhirnya tim dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo dan saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya,” ungkap Tatan.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

“Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Reporter : Rizal
Editor : Red

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA