Pimpinan PTPN III Hanya Keluarkan Hak Pekerja 2 Tahun dari 10 Tahun Kerja, Alasannya Berkas Sudah Masuk Gudang

beriman panjaitan

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Suandi Saputra Panggabean mengalami kisah yang sungguh miris sebagai seorang pekerja plat merah, yaitu Karyawan Deres di PTPN IIK Kebun Rantauprapat. Dirinya diberhentikan secara tidak hormat, hal tersebut tertuang dalam surat bernomor : KRPT/X/152/2021, hal pemutusan Hubungan kerja, Tertanggal 3 Mei 2021 tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

Kepada Wartawan, Jumat (15/10/2021) Suandi Saputra mengaku sudah mengabdi selama 10 Tahun di perusahaan Plat Merah itu dan mengungkapkan kekesalannya. Menurutnya pihak manajemen PTPN III terlampau kejam dan tidak punya hati, pasalnya selama 10 Tahun kerja pihak perusahaan hanya bersedia membayar 2 tahun sisa gaji lembur sebesar Rp.3.265.358.-

Dia berharap pihak manajemen harus adil dalam problem tersebut, kalau pun pihak manajemen bersikeras harus memecat. Dirinya meminta pihak manajemen PTPN III mengeluarkan seluruh hak-haknya yang sudah selama 10 tahun bekerja, bukan hanya mengeluarkan haknya selama 2 Tahun kerja.

“Hari ini pihak Pengawas Tebaga Kerja (Wasnaker) memberitahu kepada kita, bahwasanya pihak perusahaan PTPN III hanya bisa mengeluarkan 2 tahun hak saya, dengan alasan data-data saya sudah masuk gudang berkas, sehingga perusahaan tidak bisa mengeluarkan hak saya selama 10 tahun bekerja.” Ungkap Suandi berdasarkan keterangan Wasnaker.

Sementara, Beriman Panjaitan, SH selaku Direktur LBH IPK di Labuhanbatu yang juga merupakan Kuasa Hukum Suandi Saputra Panggabean mengatakan bahwa Pihaknya merasa disepelekan oleh pihak manajemen PTPN III. Sesuai dengan surat pengaduan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan dari kantor Hukum PTRP Law Firm kepada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV.

“Kita akan kejar, karena dalam kasus ini saya menilai ada oknum-oknum yang mau mengambil kesempatan” Ucap Beriman.

Baca Juga :  Menuju Pengesahan RUU Cipta Kerja, Suara Rakyat Diabaikan

Menurut penelusurannya, kebijakan pihak manajemen dinilai sangat dipaksakan tanpa mengingat dan menimbang atas pengabdian Suandi yang sudah bekerja 10 tahun tetapi hanya diberikan pembayaran selama 2 Tahun.

“Dengan demikian, kita akan kejar kasus ini karena perusahaan tidak memberikan hak yang diminta klien kita.” Tegasnya.

“Juga kami berterimakasih kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Labuhanbatu yang telah mengupayakan hak Suandi Syahputra Panggabean ke PTPN III yang membantu menuntut hak klien kami selama 10 tahun.” Ucapnya.

(Tim/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA