Hanya Berselang Waktu 2 Jam, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Na IX-X

curanmor na9 10

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH, MH berhasil ungkap kasus CURANMOR pada OPERASI KANCIL TOBA tahun 2021.

Awalnya Pada hari Rabu (03 November 2021) sekira pukul 23.30 WIB. Warga Linkungan IV Suka Rame Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, bernama RIDWAN kehilangan sepeda motornya saat di parkirkan di teras rumahnya dengan Jenis Honda Tipe Beat Warna putih dengan nomor polisi BK 3292 JAA.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp15.000.000,- kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek NA IX-X. Dengan nomor Laporan: LP / B / 92 / XI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES LABUHAN BATU / POLDA SUMUT. tanggal 04 November 2021.

Menerima laporan korban tersebut, Tim  Reskrim Polsek NA IX-X melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 Wib,  unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH dan berhasil menangkap terduga pelaku barnama IMAM SAFII (32) warga Dusun 1B Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten. Labura.

Dari tangan terduga pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 (unit) sepeda motor Honda Beat berwarna putih nomor Polisi BK 3292 JAA.

curanmor labura
Barang Bukti Sepeda Motor

Kapolsek NA IX-X, AKP Selvintriansih, SIK. MH, melalui Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku pencurian sepeda motor juga sebagai residivis, saat ini pelaku dan barang bukti sudah di Polsek NA IX-X guna proses hukum lanjutan.” Ucap Kapolsek

Baca Juga :  Baru Saja Usai Menjalani Hukumannya, Bandar Sabu Kelas Kakap Alias Minggu Kembali Diringkus Polisi

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku tersebut sebelumnya pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor (CURANMOR) dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Lapas Rantauprapat.” Ungkapnya.

Selanjutnya saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum.

(Ervin Dasopang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA