Labura, POJOKREDAKSI.COM – Terkait sejumlah dugaan pungutan di SMK Negeri 2 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang dilaporkan LSM Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) Ke Polda Sumatra Utara, membuat Inspektorat Sumut turun ke SMK N 2 Kualuh Selatan dengan 4 personil untuk melakukan pemeriksaan ke beberapa Guru tidak tetap (GTT), bendahara dan wali murid kelas 10 pada hari Selasa (2/11/2021) dan Rabu (3/11/2021).
Saat Awak media ingin konfirmasi ke personil Inspektorat Sumut, yang melakukan pemeriksaan ke beberapa Guru tidak tetap SMK N 2 Kualuh Selatan, mereka tidak bersedia dengan alasan ada surat tugas, dan menyarankan Awak media mengkonfirmasi pimpinan mereka di Medan,
“Bang gak bisa, kami ada surat tugas, kalau mau konfirmasi ke Pimpinan aja, di Medan.” Tegas tim Inspektorat Sumut.
Saat Awak media mencoba mengambil dokumen dengan memotret, salah satu personil marah dengan berkata tidak santun ke Awak media. Rabu, (3/11/2021).
“Ooooh bandal kali” Ucap salah satu personil Inspektorat Sumut.
Kepala Sekolah Abdul Hamid Sembiring didampingi wakilnya Hardiansyah menyampaikan ke Awak media, kedatangan tim Inspektorat Sumut untuk melakukan pemeriksaan ke 32 orang Guru tidak tetap, bendahara dan wali murid kelas 10 yang telah dilaporkan masyarakat dengan dugaan pungli gaji guru tidak tetap sumber dana dari APBD Propinsi per jam Rp90.000, baju olah raga dan asuransi. Abdul Hamid membantah kalau dugaan pungli tidak ada ia lakukan, namun pungutan ada.
“Inspektorat konfirmasi guru-guru GTT, bendahara, orang tua siswa kelas 10, yang diadukan masyarakat tentang pengutipan pungli itu gak ada loh, pungutan ada asuransi Rp 90.000 tiga tahun, attribut Rp 70.000, baju olah raga Rp 170.000 itu kan udah biasa.” Jelas Abdul Hamid.
Samsudin sianturi koordinator wilayah Sumatera Utara LSM OMCI menjelaskan saat dikonfirmasi Via telpon, terkait pungli telah diatur secara gamlang di Permendikbud nomor 44 Tahun 2012, nomor 1 Tahun 2021, dan Permendikbud nomor 75 Tahun 2018 tentang Komite sekolah. Samsudin juga menyarankan agar kepala SMK N 2 Kualuh Selatan untuk mempelajari Permendikbud tersebut.
“Permendekbud nomor 44 Tahun 2012 secara gamlang dan rincian apa saja yang di sebut kategori pungli, sedangkan mekanisme PPBD, Permendikbud nomor 1 Tahun 2021 dan saya menyarankan agar Kepala SMK N 2 Kualuh Selatan mempelajari permendikbud tersebut, dan ditambah Permendikbud nomor 75 Tahun 2018 tentang Komite sekolah.” Jelasnya.
Samsudin sianturi juga berharap agar Inspektorat propinsi Sumatera Utara dalam melakukan Audit bersifat independen.
“Harapan saya sebagai LSM, diminta kepada Inspektorat propinsi Sumatera Utara agar bersifat independen untuk melakukan Audit .” Harapnya.
(Yusup Harahap)