Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – guna mencegah penyebaran virus covid 19 di Surabaya,Dandim 0830/Surabaya Utara, kolonel inf Sriyono, menerapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga Surabaya Utara, sebelum menggelar sebuah hajatan/resepsi.
Apalagi varian baru virus covid 19 sudah masuk di Indonesia, peraturan penerapan itu sangat perlu dilakukan demi kesehatan warga, seperti protokol kesehatan (prokes) yang saat ini pemerintah lakukan.
Dandim 0830/Surabaya Utara,juga sudah membentuk tim assessment yang akan bertugas meninjau langsung lokasi warga yang akan menggelar acara resepsi.
“Tim assessment,akan meninjau dan menguji apakah sudah memenuhi persyaratan protokol kesehatan(prokes) atau tidak, kebetulan ada warga yang mau mengelar acara resepsi pernikahan juga,”ungkap Dandim kolonel inf Sriyono, Kamis (16/12/2021).
Tim assessment sendiri itu terdiri dari aparat TNI/POLRI dan beberapa pihak yang terkait lainnya. Untuk melakukan uji kelayakan sebelum pelaksanaan acara tersebut.
“Saat acara berlangsung akan ada aparat TNI/POLRI yang siaga dalam acara tersebut,terutama pengecekan suhu tubuh.dan akan saya wajibkan bagi tamu yang datang untuk pakai masker,”tambah Dandim.
Dengan demikian,jika ada yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat acara berlangsung tim aparat yang siaga akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terkait.
“Jika ada yang melanggar prokes,akan saya sanksi jika perlu akan saya tutup acara tersebut,”tegas kolonel inf Sriyono.
(Sigit Santoso)