Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Penanganan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 324.200.000 dari hasil transaksi narkotika dengan tersangka N alias Rita (41) warga Jl Sei Buluh Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, telah lengkap penyidikannya.
“Dan hari ini barang bukti dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu di dampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Selasa (21/12/2021).
Adapun barang bukti narkotika sebagai tindak pidana awal (Predikat Crime) dalam perkara ini yaitu sabu narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 60.000 gram dan 2.000 butir ekstasi dengan pelaku utamanya adalah suami dari tersangka Rita berinisial I alias Brem alias Tekong yang kini masuk dalam DPO.
“Diimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi di No Hotline Sat Narkoba 085370367121 dan 085373975880,” ujar Kasat.
Selama tahun 2021, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 623 tersangka terdiri dari 600 pria dan 23 perempuan dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 110.465,12 gram, 29.089,62 gram ganja dan 2.348,5 butir ekstasi dengan capain penyidikan tindak pidana sebanyak 504 laporan polisi terdiri dari 503 tindak pidana narkotika dan 1 laporan polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 laporan polisi dengan persentase 83,73 %.
“Untuk barang bukti narkotika kurun waktu tahun 2021 telah dimusnahkan sebanyak 4 kali dengan disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya. Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 119.080,13 gram sabu, 27.053,92 gram ganja dan 2.069 butir ekstasi,” jelasnya.
Dalam penerapan restoratif justice tindak pidana narkotika, Sat Narkoba telah memproses sebanyak 11 tersangka dengan penerapan Pasal 127 Tunggal dan perkara dilanjutkan ke JPU dan kurun waktu tahun 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi rehabilitasi gratis penyalahgunaan narkotika sebanyak 36 orang. Adapun Rehabilitasi ini dilakukan bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Pamardi Putra yang berada dibawah Kemensos RI beralamat di Desa Lau Bakeri, Kecataman Kutalimbaru, Deli Serdang.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi bilamana mengetahui terjadi tindak pidana narkoba,” pesan Kasat.