Bupati Resmi Lantik dan Kukuhkan 62 Pejabat di Lingkungan Pemkab Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Sebanyak 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 24 Jabatan Administrator dan 16 Jabatan Pengawas, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan resmi dilantik oleh Bupati Asahan, H. Surya, BSc, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Asisten Administrasi Umum, OPD, Camat, Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan serta Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan, Jum’at (14/1/2022).

Pelantikan 13 Pimpinan Tinggi Pratama tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor: 7-BKD-Tahun 2022, tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkat Pengawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk 24 Jabatan Administrator dan 16 Jabatan Pengawas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor: 5.4-BKD-Tahun 2022, tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkat Pengawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan, H. Surya, BSc pada bimbingan dan arahannya mengatakan, hari ini kita melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan cara, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Mutasi/Rotasi antar jabatan yang setingkat, dilaksanakan melalui Uji Kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Pelaksanaan Uji Kompetensi ini pada akhirnya menghasilkan Rekomendasi Panitia Seleksi Mutasi yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bahan pertimbangan, untuk menetapkan pejabat tersebut pada jabatan yang didudukinya ataupun memindahkan yang bersangkutan pada Jabatan Kepala Perangkat Daerah lainnya.

“Ini telah memperoleh rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara antara lain, Surat Nomor: B-3216/KASN/09/2021 tanggal 20 September 2021, hal rekomendasi hasil Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Surat Nomor: B-3957/KASN/11/2021 tanggal 8 November 2021, hal rekomendasi perubahan hasil Uji Kompetensi dan hasil evaluasi kinerja PPT Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” ucap Bupati Asahan.

Baca Juga :  KP. II-1023 Team Regu III Pol Air Polres Tanjung Balai Laksanakan Patroli Perairan Rutin

Selanjutnya Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-135/KASN/01/2022 tanggal 12 Januari 2022, hal rekomendasi hasil Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan juga mengatakan, untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong dilakukan secara selektif terbuka dan kompetitif dikalangan PNS, dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan juga pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan Jabatan lain, sesuai denga ketentuan Peratuaran Perundang-Undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan telah memperoleh rekomendasi oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-4837/KASN/12/2021 tanggal 29 Desember 2021, hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Selaku pembina kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian seorang Pengawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas serta melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara, di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Meskipun demikian, saya tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras juga golongan, yang tentunya sejalan dengan rekomendasi Tim Penilai Kinerja Kepengawaian. Tindakan ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier pegawai sepenuhnya mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mengedepankan azas “sistem merit”. Ungkapnya.

Selain itu Bupati Asahan menjelaskan, untuk Jabatan Administrator dan Pengawas dilaksanakan melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Asahan. Dalam melakukan penilaian secara komprehensif, terhadap seluruh aparatur yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Administrator dan Pengawas pada hari ini, untuk menjadi bahan pertimbangan bagi saya dalam mengangkat saudara pada suatu jabatan administrator dan pengawas.

Baca Juga :  30 Pokok Sawit Mati, P. Aritonang Tuntut Developer Perumahan Duta Mas

Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh pejabat yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, baik pada lini Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, saya berharap saudara semua dapat memaknai dan memahami dengan sepenuh hati, apa yang menjadi nilai-nilai dalam cita-cita luhur kami yang tertuang pada visi Pemerintah Kabupaten Asahan, yaitu “Masyarakat Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”.

Bupati Asahan juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik, untuk selalu mempedomani 3T (Tertib dalam administrasi, Tertib dalam anggaran dan Tertib bertugas) dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi saudara. Dengan mempedomani 3T tersebut, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, terutama kepada Perangkat Daerah yang menangani bidang pelayanan, tentunya karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dikesempatan ini juga Bupati Asahan mengukuhkan 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor: 7.1-BKD- Tahun 2022, tentang Pengukuhan Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA