Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Raditya (39) tahun pelaku penjabretan 5 bulan yang lalu akhirnya berhasil dibekuk Tim anti bandit Polsek Sawahan surabaya.
Diketahui jika pelaku melakukan penjambretan milik dartik (52) tahun di jalan simo katerungan,banyu urip saat mau berbelanja di pasar asem,pada Selasa (5/10/2022).
Tim anti bandit yang mengejar pelaku dalam kurun waktu 5 bulan tersebut tak sia-sia,alhasil pelaku berhasil disergap ditempat persembuyian nya di desa Sawahan,Mojosari,Mojokerto.
Saat akan ditangkap pelaku berupaya kabur lewat pintu belakang rumahnya,tak ingin melihat buruannya kabur tim anti bandit terpaksa memuntahkan timah panas di kaki kiri pelaku.
“Tim anti bandit mendapati ciri-ciri pelaku yang selama ini kami cari selama 5 bulan,”kata Kapolsek Sawahan surabaya Kompol A Rizky fardian,Rabu (2/3/2022).
“Saat penangkapan pelaku hendak kabur lewat pintu belakang,dengan terpaksa petugas memuntahkan timah panas di kaki kiri pelaku,”tambah Rizky.
Setelah diinterogasi di mapolsek Sawahan, pelaku mengaku memang spesialis jambret ibu -ibu yang hendak ke pasar pada saat pagi buta,karna waktu tersebut tergolong sepi.
“Pelaku ini memang spesialis jambret ibu-ibu yang tergolong lemah dan tanpa perlawanan,”jelasnya.
Rizky menambahkan sebelum menjalankan aksinya pelaku sempat putar-putar mencari mangsa,namun saat dijalan simo katerungan pelaku melihat korban dartik,pelaku langsung menyambar dompetnya.
Akibatnya dartik kehilangan uang Rp 630 ribu,KTP serta kartu vaksin.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun,”tutup Rizky.
(Sigit Santoso)