PN Rantauprapat Gelar Sidang Gugatan Nasabah Bank Sahabat Sampoerna Cabang Rantauprapat

beriman panjaitan

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan pihak yang berperkara Sudisman Selaku Penggugat dan Bank Sahabat Sampoerna selaku Tergugat. Rabu, (13/4/2022).

Sidang ini dilakukan setelah sudisman selaku debitur melakukan gugatan terhadap pihak bank yang diduga melakukan upaya eksekusi atas aset Debitur secara sepihak.

Melalui Kantor Kuasa Hukum Beriman Panjaitan, SH & Rekan, Disman sang debitur melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan register No.24/Pdt/G/PN.Rap.

beriman panjaitan

Adapun dasar gugatan ini bermula dari perikatan perjanjian kredit nomor 78 tanggal 24 Oktober 2014 dengan nilai 1 Milyar dengan jangka waktu 60 bulan. Dan perjanjian kredit nomor 32 tanggal 8 Juni 20I5 dengan nilai 1,5 Milyar dengan jangka waktu 84 bulan.

Dalam kurun waktu berjalan debitur selaku penggungat telah melakukan kewajiban dengan membayar setiap bulan kepada bank sahabat Sampoerna cabang Rantauprapat selaku pihak yang digugat di pengadilan negeri rantauprapat.

Lalu dikarenakan pihak penggugat mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban seperti biasanya disebabkan penggugat mengalami keterpurukan ekonomi yang diperparah dengan dampak virus covid-19 serta harus merawat istri dan orangtuanya yang mengalami sakit bertahun tahun hingga istrinya meninggal dunia, ujar beriman panjaitan, SH.”

Gugutan ini dilakukan karena pihak bank melakukan pelelangan aset yang dimiliki klienya itu tanpa memperdulikan semua aturan yang berlaku dalam proses pelelangan aset yang jadi agunan nasabah, Beriman berharap dengan berjalannya proses di pengadilan ini akan menjadi sebuah kepastian bagi klienya, tutup Beriman.”

Baca Juga :  BNNK Labura Amankan Bandar Sabu Sigambal

(R. Okta)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA