Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Polres Asahan mengamankan para Pelaku beserta Penadah pencurian mobil dump truck bermuatan buah kelapa sawit, yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 8 Mei 2022, sekira pukul 15.30 Wib.
Dalam hal ini, sebanyak lima dari tujuh pelaku diamankan yang masing masing bernama, Iwansyah Putra Marpaung Als Iwan (37) warga Dusun Sukajadi, Desa Pelita, Kecamtan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Adi Imron Siregar Als Imron (46), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Kemudian Ardiansyah Putra Als Aji (24), warga Dusun III, Desa Sei Buaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Supriono Als Yono (32), warga Dusun IV, Desa Sido Rukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Wahyu Imam Lubis (26), warga Jalan Kampung Baru Lingkungan II, Kelurahan Aek Kenopan Timur, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Sedangkan dua pelaku yang masih DPO berinisial J (26) / pemilik senjata api dan J alias Apen (26).
Sementara para Pelaku penadahan yang juga diamankan Petugas sebanyak 3 orang dengan identitas, Nico Ardiansyah (28), warga Dusun N.6 Pondok Atas, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Erma Yusuf (43), warga Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan Ahmad Saipuddin Harahap (45), warga Dusun Simpang Sujud, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Said Husein, S.I.K menerangkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun III, Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, dimana para Pelaku telah merencanakan terlebih dahulu.
“Jadi awalnya tersangka Iwansyah Putra alias Iwan mengajak rekan-rekannya bernama Imron, Aji, Yono, Wahyu Imam Lubis, J (DPO) dan J Alias Apen (DPO) untuk melakukan aksi pencurian. Kemudian para Tersangka bergerak mengendarai 1 (satu) unit mobil terios warna silver BK 2216 RY milik tersangka Iwan,” terang Kapolres dalam paparannya di Mapolres Asahan, Selasa (17/5/2022).
Lalu pada saat ditempat kejadian, searah didepan mobil Tersangka ada mobil dumpt truck yang bermuatan buah kelapa sawit yang dikemudikan oleh Korban, Sabdan Sandi Zulfikar (28), warga Dusun VI, Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
“Pada saat itu timbul niat pelaku J (DPO) untuk melakukan aksi pencurian, sehingga Tersangka Iwan yang sebagai supir langsung memacu kecepatan mobil, untuk memalang mobil dump truk yang dikendarai Korban,” ungkapnya.
Ketika mobil Korban terhenti, Tersangka Aji bersama J (DPO), Yono dan J alias Apen (DPO) turun dari mobil menuju kearah supir mobil Korban.
“Pelaku J (DPO) menyuruh Korban turun dari mobil sambil menodongkan sebuah senjata, yang menyerupai senjata api kearah kepala Korban. Kemudian pelaku Yono dan J (DPO) menarik Korban keluar dari mobil dan memasukkan Korban ke mobil Tersangka,” ujar Kapolres.
Sedangkan tersangka Yono dan J (DPO) mengambil kendali mobil Korban lalu mobil Korban berjalan dengan diikuti oleh Mobil tersangka dari belakang.
“Pada saat korban berada didalam mobil, tersangka Wahyu mengikat kaki, tangan, mulut dan mata Korban menggunakan lakban dan tali plastik. Sedangkan tersangka Apen (DPO) memijak badan Korban serta menutupi badan Korban menggunakan bantal sambil memukul kepala Korban dengan menggunakan kunci roda dan melukai badan bagian punggung Korban dengan menggunakan pisau charter,” beber Kapolres.
Setibanya di perkebunan karet daerah Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Korban diletakan di pinggir jalan oleh Tersangka Wahyu dan Apen (DPO).
“Para Tersangka kemudian menuju Kota Rantau Prapat, dimana saat itu minyak mobil Tersangka habis lalu Tersangka menghubungi Nico, untuk membeli minyak seharga Rp 50.000, yang mana setelah minyak diberikan, tersangka Nico bersama para Tersangka melanjutkan perjalananya dan buah kelapa sawit milik Korban dijual seharga Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) ditempat salah satu RAM daerah Kecamatan Aek Kenopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara,” imbuh Putu.
Sedangkan mobil dump truck milik Korban, Kapolres membeberkan dijual kepada Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap seharga Rp 105.000.000.
“Kemudian oleh pelaku Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap, menjual mobil dump truck tersebut kepada Fahzri (DPO) dimana dari hasil kejahatan para Tersangka berfoya-foya ketempat hiburan malam lalu membeli Narkotika jenis Shabu dan membeli Hand Phone,” beber Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, para Pelaku mendapatkan upah hasil kejahatan yang diantaranya, Tersangka Iwan mendapatkan uang sebesar Rp 17.000.000, Tersangka Imron mendapatkan uang sebesar Rp 13.500.000, Tersangka Aji mendapatkan uang sebesar Rp 13.500.000, Tersangka Yono mendapatkan uang sebesar Rp 10.000.000, Tesangka Wahyu Imam Lubis mendapatkan uang sebesar Rp. 9.000.000, Tersangka Nico mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000, Tersangka Ahmad mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000, Sedangkan tersangka Erma Yusuf menjual mobil Korban kepada tersangka Fahzri (DPO).
“Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 unit mobil terios warna silver BK 2216 RY, 8 unit Hand Phone, 1 buah pisau charter, 1 buah kunci roda, 1 buah bantal, tali plastik dan lak ban serta uang sebesar Rp. 2.890.000,” tandasnya.
Terhadap para Pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
“Saat ini Petugas masih melakukan pengembangan, untuk mengejar para Pelaku lainnya yang masih DPO dan kami tegaskan, supaya segera menyerahkan diri ke Polres Asahan,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)