Bupati Asahan Buka Bimtek Dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

bimtek cipta kerja asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Bupati Asahan dalam Hal ini diwakili oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis membuka secara resmi bimbingan teknis / sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko. Selasa, (14/6/2022).

Hadir dalam acara tersebut, Drs. Muhili Lubis, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan, Darwin Idris Nasution, SSTP dan para tamu undangan pelaku usaha.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan, H. Darwin Idris Nasution, SH, M.AP dalam laporannya mengatakan, bahwa maksud dan tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta kerja.

Selanjutnya, untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu sambutan Bupati Asahan yang disampaikan oleh Drs. Muhili Lubis mengatakan, dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja. Dengan tujuan pengesahan Undang-Undang tersebut, salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.

Dikatakan nya, penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin, namun berbasis resiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS-RBA (Online Singel Submission Risk Base Approach), dalam aplikasi tersebut telah ditanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat resiko dan skala usaha sebagaimana telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :  Dugaan Proses Tender Bermasalah, Inspektorat Asahan Belum Bisa Jawab

Adapun perizinan berusaha tersebut dapat dikelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah (NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP). Kemudian perizinan berusaha dengan resiko menengah rendah yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Satndart (SS). Perizinan Berusaha dengan resiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Satndart Terverifikasi dan perizinan berusaha dengan resiko tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

“Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis / sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini,” ujar Muhili mengakhiri sambutannya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA