3 Kali DPO Akhirnya Si Mata Kero Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu


Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 3 Kali bernama Rizal Efendi Rambe Als Penden Als Mata Kero (41) dengan ciri khas mata kiri kero dan rambung gondrong warga Jl Cemara Kel Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (5/1/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH menyampaikan Selasa (12/1/2021) bahwa Penangkapan tehadap Mata Kero ini berawal dari penyelidikan yang langsung saya pimpin bersama Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan cara menurunkan personil Unit I melakukan under cover buy dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama Adi Hasibuan (35) di Perlayuan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan menyita narkotika sabu seberar 10,29 Gram Bruto, satu Unit HP Nokia dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa nopol, jelas Kasat.

Dari penangkapan Adi Hasibuan kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden dan berhasil menangkap Penden di Padang Matinggi setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya yang mengetahui akan ditangkap,sehingga terjadi kejar kejaran dan bergumul dengan anggota yang akhirnya Penden dapat ditangkap.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan dirumah tempat tinggal Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat berhasil disita satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 Gram Bruto, sehingga barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu berat bruto 10 Gram, satu Unit HP Samsung Lipat dan Satu Unit sepeda motor Beat Hitam, dan tim juga melakukan penggeledahan dirumah isteri kedua Penden yaitu EN yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu namun tidak ditemukan narkotika, jelas AKP Martulesi Sitepu.

Dari hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, tgl 10 Juni 2020, an. Tersangka Bambang pane Als Bambang,LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, an.tersangka Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 Nopember 2018 an.tersangka Tahmat Rizky.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Berikan Door Prize Kepada Warga Yang Mau di Vaksin

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH menyampaikan kepada wartawan, Selasa (12/1/2021) bahwa tersangka Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk saat ini Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantauprapat sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat ungkap kasusnya.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Labuhanbatu.(Rz/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *