Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Diduga menjadi korban pupuk palsu warga Labuhanbatu melapor ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan polisi LP/B/1268/VI/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu / Poldasu. Jumat, (17/6/2022).
Korban inisial AT (43) warga Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan didampingi Kuasa Hukum JH Situmorang, SH Advokat dari Kantor Hukum Labura Law Firm melaporkan IC (33) warga Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu karena menggunakan pupuk NPK Lang Mas yang diproduksi oleh CV. Anugrah Tani Makmur Gresik Jawa Timur.
AT merasa tertipu karena tertulis pada kemasan (goni) tertulis Nitrogen +/- 16 %, Phospate +/- 16%, Kalium +/- 16% plus Mikro padahal ketika pupuk NPK Lang Mas tersebut diuji di Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan tidak sesuai kadarnya seperti yang disebutkan.
Menurut AT bahwa dirinya membeli pupuk pada IC karena IC menyebutkan bahwa pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 legal dan unsur kadar di dalamnya sama dengan yang tertulis di goni kemasan, dan penjual pupuk NPK Lang Mas ini sempat menunjukan ke saya photo copy legalitas CV. Anugrah Tani Makmur. Kata AT memberikan keterangan kepada Pojokredaksi.com.
Menurut AT bahwa dirinya membeli pupuk NPK Lang Mas seharga Rp.250.000 per Zak, dan AT membeli dari IC sebanyak 20 Zak.
“Akibat dari penggunaan Pupuk NPK Lang Mas, ini saya sangat dirugikan karena sawit seluas 2 hektare yang saya pupukkan bukan semakin baik tetapi seperti layu dan menguning sehingga saya harus merawat sawit ini kembali agar dapat kembali hijau dan pulih.” Ungkapnya.
“Untuk memulihkan pohon sawit ini saya harus membeli berbagai jenis pupuk untuk perbaikan padahal penjual atau distributor pupuk NPK Lang Mas ini tidak mau bertanggungjawab untuk memperbaiki sawit saya yang rusak, sehingga saya membuat laporan penipuan ke Polres Labuhanbatu.” jelas AT.
“Sebagai korban saya sangat berharap kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kapolda Sumatera Utara supaya segera menindak pemain pupuk yang diduga palsu ini, kasihan para petani yang bekerja keras untuk meningkatkan produksi tanamannya dengan harapan dapat menghidupi keluarganya dan menyekolahkan anak.” Harap AT mengakhiri pembicaraan dengan Media.
IC saat dikonfirmasi Pojokredaksi.com via WA mengatakan kalau AT ingin menuntut Kadar Pupuk, tuntut Pabriknya karena belum pernah ada konsumen yang komplain selama menjadi distributor pupuk Lang Mas.
“Klau dia mau menuntut kadar tuntu pabrik nya” Kata IC.
“Klau soal pupuk itu palsu atau tidaknya sya tidak tau,,yang pasti sya hnya distributor. Barang yang dri pbrik A ya A sya jual,dan selama ini konsumen sya memakai pupuk Lang mas itu tidak ada komplain..dan tidak pernah daun sawitnya kuning,,” Ungkap IC kepada Pojokredaksi.com
(R. Okta)
Tdak ada komplin itu karna percuma aj. Di kualuh hilir labura juga sudah banyak yg korban
Tindak tegass….