Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Pemberitaan yang diterbitkan oleh media online Brantasnews.com yang berjudul “Ada apa ya ? Wartawan yang di ancam, wartawan pula yang di laporkan.” Dalam paragraf ke-9 di Brantasnews.com tersebut mengutip tulisan dari media Pojokredaksi.com ditayangkan pada 09 Juli 2022 sungguh menyesatkan, karena menerbitkan berita yang tidak berimbang tanpa mengkonfirmasi terhadap orang yang dituding dalam pemberitaan tersebut.
Selain menyalin dan mengutip tanpa ijin dari redaksi media Pojokredaksi.com, juga dianggap sebagai berita sepihak atau tidak berimbang. Diduga Brantasnews.com menyampaikan informasi bohong yang menyesatkan dan tidak benar (hoax).
Bandingkan dengan pemberitaan yang berjudul “Kalifah Merasa Malu dan Terzolimi Memohon Kapolres Labuhanbatu Tindak Lanjuti Laporannya” di Pojokredaksi.com atau klik disini dengan
http://www.brantasnews.com/2022/07/ada-apa-ya-wartawan-yang-di-ancam.html
Saat pewarta mewawancarai secara langsung, tim kuasa hukum pada Kantor Hukum Labura Law Firm menyampaikan penjelasannya sebagai berikut:
“Kami tim kuasa hukum dari kantor hukum Labura Law Firm menjadi Penasihat Hukum setelah mendapatkan kuasa dari Abdul Rahim Matondang alias Kalifah Yakin pada tanggal 12 April 2022 terhadap Pelaporan Muhammad Yusup Harahap di Polsek Kualuh Hulu.” Ungkap Advokat JH. Situmorang SH mulai menjelaskan.
“Sebelum kami menerima kuasa dari Kalifah Yakin, telah pernah ada pertemuan Pak Kalifah dengan Yusup, akibat dari Pelaporan Yusup kepada Kalifah. Namun dalam pertemuan itu ada pembahasan uang yang cukup besar, sehingga Kalifah tidak bisa memenuhi dan Kalifah merasa terzolimi.” Bebernya.
“Kemudian setelah kami menerima kuasa, kami juga telah melakukan upaya persuasif, yang sebelumnya telah ada kesepakatan untuk perdamaian syarat yang ditentukan Yusup. Sepakatnya, yaitu dengan memberikan upah-upah kepada Muhammad Yusup Harahap beserta anak dan istri, juga buka puasa bersama sebayak 20 orang teman-teman Muhammad Yusup Harahap. Namun saat dilakukan upaya Restoratif Justice di Polsek Kualuh Hulu yang dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan, Muhammad Yusup Harahap merubah kesepakatan secara sepihak, dengan meminta sejumlah uang yang sangat besar. Sehingga perdamaian pun batal karena kesepakatan yang sudah disepakati dirubah sendiri oleh Muhammad Yusup Harahap.”
“Perlu dijelaskan juga, bahwa laporan kepada Muhammad Yusup Harahap di Polres Labuhanbatu adalah Laporan atasnama Pelapor Abdul Rahim Matondang, karena sebagai Kalifah, Nazir Mesjid dan Tokoh merasa dirugikan atas video yang diposting pada akun Facebook Muhammad Yusup Harahap.”
“Bukan saya pelapornya, karena saya sebagai Penasihat Hukum bukan untuk melaporkan, dan inilah yang dimaksud bahwa Brantasnews.com telah membuat pemberitaan tanpa adanya konfirmasi dan menyampaikan informasi bohong (hoaks).” Ucapnya dengan tegas.
“Sehingga pemberitaan yang diterbitkan oleh Brantasnews.com seakan Jurnalis atau Wartawan dilaporkan itu tidak benar. Juga menurut kuasa hukum Kalifah Yakin, ini dianggap pemberitaan sepihak yang menuding seseorang tanpa ada konfirmasi ataupun cross chek atas informasi yang dihimpun oleh media Brantasnews.com.” Katanya.
Advokat yang berkantor di Jalan Angkatan 66, Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini juga menyampaikan, bahwa selaku kuasa hukum Kalifah Yakin hingga saat ini masih mencari tau siapa penanggungjawab Brantasnews.com, dan dimana alamat kantor redaksinya? Karena dalam box redaksi kami tidak menemukan email redaksinya.
“Pada box redaksi Brantasnews.com tertera 2 (dua) nomor HP. Nomor yang tertera 0857-0997-9321 telah dihubungi via WA, mengatakan bernama Cindy sebagai staf Administrasi dibidang LSMnya. Kemudian saat ditanyakan alamat email dan alamat kantor redaksi Brantasnews.com tidak menjawab apapun.” Ungkap Situmorang.
“Dan mencoba nomor 0822-8031-3788, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon.” Jelasnya menambahkan.
Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi langsung via WA kepada Muhammad Yusup Harahap, namun saat dikonfirmasi Muhammad Yusup Harahap tidak menjawab yang dipertanyakan, hanya mengatakan agar menghubungi pengacaranya.
“Silakan hubungi Pengaara sy bg. Ijin bg sudah sy serahkan ke pengacara sy bg” ucap Yusup, pada Selasa (12/7/2022).
(Untung Subekti/Red)