Uang Angsuran Konsumen Tak Disetorkan, Collektor Master Kota Pinang Di Polisikan


Labusel
, POJOKREDAKSI.COM – Tekab Unit Reskim Polsekta Kota Pinang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di  Toko Master Elektronik dan Furniture Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

“Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari pihak management Toko Master Kota Pinang, yang masuk ke Polsekta Kota Pinang,” ucap Kapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring, Rabu (30/12/2020) melalui pesan Whatsap App.

Dikatakannya, pelaku yang diketahui berinisial AP alias Dani (29) itu diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan cara mengambil uang angsuran konsumen namun tidak di setorkan ke pihak perusahaan, yang berkedudukan di Kecamatan Kota Pinang, berdasarkan hal tersebut pelaku ditangkap oleh petugas pada Selasa (29/12/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku Dani dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di Toko Master Elektronik dan Furniture Kota Pinang dan bertugas sebagai Collektor yang mengutip uang ke konsumen.

Warga Dusun Sri II Pematang Seleng, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, itu melakukan penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara mengutip uang angsuran ke konsumen namun tidak di setorkan kepada kasir perusahaan.

Kompol Semeon juga mengatakan dalam perbuatannya itu,” pelaku diduga sudang mengutip uang angsuran ke konsumen dengan memakai kwitansi asli milik Toko Master sebanyak 5 kali, namun pelaku tidak menyetorkan uang tersebut dan pelakupun sudah 7 hari tidak bekerja lagi. Atas perbuatan pelaku perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar.

“Pelaku Dani sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring.

Baca Juga :  Bhayangkari Ranting Polsek Torgamba Polres Labusel Salurkan Bantuan Kemanusiaan Pasca Banjir

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ucap perwira menengah Polri itu, tersangka Dani dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda sebanyak nya,” pungkas Kompol Semeon.(Rz/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *