Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Sat Reskrim Polres Asahan bersama Kodim 0208 Asahan menggerebek 4 lokasi, yang diduga dijadikan tempat praktek Perjudian jenis ketangkasan game ikan / game zone, Selasa (19/7/2022), sekira pukul 20:30 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Mhd Said Husein, S.I.K mengatakan, bahwasanya penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, tentang maraknya judi ketangkasan game ikan / game zone di Asahan.
“Ada 4 lokasi berbeda yang dilakukan penindakan, diantaranya di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Jalan Skrap Lingkugan II, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Jalan Lumba-lumba Kelurahan Bunut, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan,” ujar AKP Mhd Said Husein, SIK, Kamis (21/7/2022).
Dari hasil penggerebekan tersebut, Kasat Reskrim menyebutkan, sebanyak 10 orang berhasil diamankan Petugas dengan rincian, 5 orang bertugas sebagai pemegang chip atau uang taruhan dan 5 orang lainnya sebagai pemain judi.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 (tujuh) meja ketangkasan game ikan / game zone, Uang tunai Rp. 6.524.000 (enam juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan 6 (enam) buah chip,” ungkapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Asahan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kepada Petugas, tentang maraknya judi ketangkasan game ikan / game zone di Kabupaten Asahan,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)