Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di Jalan Anggur Perumahan Harnania Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Pelaku, Ramadhan Syahri alias Korak (42) warga Jalan Sawo Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan terhadap Petugas.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Mhd Said Husein, SIK mengatakan, Pelaku diamankan pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022, sekira pukul 11:00 Wib atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang belum diketahui namanya hendak menjual Hand Phone dengan merk Samsung A10 dan Samsung J2 Prime.
“Atas informasi yang diterima, Personil Unit Jatanras melakukan Under cover buy kepada Pelaku dengan berpura-pura untuk membeli 2 (dua) Unit HP dan sesuai dengan kesepakatan, bahwa Pelaku meminta untuk bertemu di depan tower,” ujar AKP Mhd Said Husein SIK, Selasa (26/7/2022).
Setelah Petugas bertemu dengan Ramadhan Syahri als Korak, Kasat Reskrim mengatakan, Petugas menemukan 2 Unit Hand Phone hasil curian oleh Pelaku, yang kemudian Pelaku langsung diamankan.
“Ketika hendak diamankan, Pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan Petugas, sehingga terhadap Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Usai diberikan tindakan tegas dan terukur, Pelaku langsung dibawa ke RSUD Kisaran untuk dilakukan perawatan medis dan selanjutnya di amankan ke Sat Reskrim Polres Asahan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit HP merk Samsung A10, 1 Unit Hp merk Samsung J2 Prime dan 1 buah tas selempang warna hitam,” bebernya.
Kasat Reskrim menceritakan aksi pencurian yang dilakukan Pelaku terjadi pada hari Jum’at, tanggal 22 Juli 2022, sekira pukul 04:30 Wib yang dialami Korban Supianto (30) warga Jalan Anggur Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Pelaku masuk kedalam rumah Korban dan mengambil barang-barang berharga milik Korban,” terangnya.
Atas peristiwa itu Korban Supianto mengalami kehilangan dan kerugian berupa 1 unit HP merk Samsung A10S warna hitam dan 1 buah HP merk Samsung J2 Primer, 1 buah cincin emas belah rotan dan 1 buah cincin emas bulat biasa, 1 buah tas sandang berisikan uang tunai Rp 250.000,- 2 buah KTP atas nama Supianto dan Lifika Azmi, 1 buah sim C atas nama Supianto, 1 buah kartu BPJS Kesehatan atas nama Lifika Azmi dan 1 buah kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama Supianto, 1 buah kartu tanda kuliah atas nama Supianto serta 2 buah dompet Istri Pelapor berisikan uang Rp 360.000.
“Saat ini Pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Petugas penyidik,” pungkas Kasat Reskrim.
(Hendra Piliang)