Labura, POJOKREDAKSI.COM – Pasir merupakan bahan baku atau bahan utama untuk membuat suatu bangunan dan memiliki harga ekonomis yang sangat tinggi sehingga menimbulkan kecenderungan masyarakat atau para pelaku usaha yang melakukan penambangan pasir.
Pantauan Pojokredaksi.com, terdapat sejumlah pertambangan atau tangkahan pasir beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Setidaknya terdapat beberapa tangkahan pasir, disepanjang aliran sungai kualuh atau di areal pinggiran sungai Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Juga melihat kendaraan berlalu lalang seperti truk jenis colt diesel yang dijadikan sebagai sarana pengangkutan bahan material atau pasir.
Diduga beberapa tangkahan pasir sepanjang aliran sungai kualuh ini beroperasi dengan menyalahi aturan atau melanggar hukum, karena melakukan penambangan pasir tanpa disertai izin usaha pertambangan.
Warga Labura yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, meminta Aparat Penegak Hukum atau Polsek Kualuh Hulu untuk melakukan penertiban pengusaha tangkahan pasir ilegal.
“Aparat Penegak Hukum / Polsek Kualuh diminta tertibkan pengusaha tangkahan pasir tanpa izin galian pertambangan yang ada di aliran pinggiran sungai kualuh mulai dari jembatan sungai kualuh.” Katanya pada Pojokredaksi.com. Sabtu, (6/7/2022)
Ia juga mengatakan truk-truk pengangkutan pasir yang lewat menimbulkan abu dan menghawatirkan pengguna jalan lainnya, serta membuat jalan umum rusak.
Suara dari mesin sedot pasir atau mesin penarik pasir yang kuat nenimbulkan keresahan dari masyarakat, ucapnya membeberkan keluh-kesah yang dialaminya dan warga di Desa Gunting Saga.
Advokat JH Situmorang selaku aktivis lingkungan hidup, yang juga merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Rakyat mengatakan bahwa tindak pidana pertambangan diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dampak penambangan pasir ini, mengakibatkan dampak positif dan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan, dampak positif diantaranya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat setempat dan membuka lapangan pekerjaan. Sedangkan dampak negatifnya terdiri dari meningkatnya polusi udara, dan kerusakan pada tanggul sungai, serta rusaknya jalan yang dilalui pengangkut pasir di pemukiman warga atau dari pemukiman warga menuju sungai, sehingga wajib memiliki izin.” Ucapnya menjelaskan, pada Sabtu (6/8/2022).
“Jadi jika menimbulkan dampak negatif dan pengusaha tangkahan tidak memiliki izin dalam melakukan usaha penambangan maka dapat disebut melanggar atauran atau melakukan tindak pidana pertambangan, hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.” Jelas Pengacara dari Kantor Hukum Labura Law Firm ini menegaskan.
Pojokredaksi.com meminta tanggapan Kapolsek Kualuh Hulu Is Gunarko, terkait tangkahan pasir di pinggiran sungai kualuh.
“Tentang ijin tangkahan kami tdk ada kewenangan” ucap Kapolsek melalui pesan WA. Sabtu, (6/8/2022)
Sebelumnya, Pojokredaksi.com meminta tanggapan kepada Lurah Desa Gunting Saga Herman Rinto Harahap, namun sayangnya hingga berita ini diturunkan media belum mendapatkan jawaban apapun dari bapak Lurah.
(Tim/Red)