Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki-laki, diduga Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, di Dusun III, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.IK, M.H mengatakan, kedua Pelaku inisal AI (30) warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan III, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan W (23) warga Dusun III, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan diamankan pada hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2022, sekira pukul 23:00 Wib.
“Awalnya Personil yang dipimpin Kanit I, Iptu Mulyoto, S.H, M.H mendapat informasi masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki akan bertransaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, di rumah milik seorang perempuan berinisial M di Dusun III, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres, Kamis (25/8/2022).
Mendapat informasi tersebut, Kapolres mengatakan, Personil langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan rumah saudari berinisial M tersebut.
“Setibanya dirumah saudari M, Personil menemukan dua orang laki-laki berinisial AI dan W dari dalam rumah yang sedang duduk di depan meja dan dari atas meja Personil menemukan 1 bungkus sedang serta 2 bungkus kecil plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.
Kepada Petugas, kedua pelaku pun mengaku, bahwasanya barang bukti tersebut benar milik pelaku AI yang dipesan pelaku W atas suruhan saudari M, dengan menggunakan Hand Phone milik saudari M (pemilk rumah yang tidak tertangkap) yang di dapat AI dari seorang laki-laki inisial E, warga Kota Tanjung Balai.
“Personil juga melakukan penggeledahan terhadap rumah saudara AI dan ditemukan barang bukti 1 bungkus sedang serta 1 bungkus kecil plastik transparan berisikan Narkotika diduga jenis Sabu,” imbuhnya.
Kapolres juga menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 1,95 Gram (bruto) Narkotika jenis Sabu dalam 1 bungkus sedang dan 2 kecil plastik klip kecil transparan, 1 unit Hand Phone Android merk Oppo warna hitam, 1 unit Hand Phone Android merk Oppo warna biru, 1 unit Sepeda Motor Honda PCK warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Kuning, 1,76 Gram (bruto) Narkotika jenis Sabu dalam 1 bungkus sedang dan 1 kecil plastik klip kecil transparan.
“Saat ini kedua Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)