Kasat Binmas Polres Asahan Laksanakan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020


Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Sat Binmas Polres Asahan, Polda Sumut tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Asahan, tentang bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kali ini sosialisasi Karhutla yang dipimpin oleh Kasat Binmas, AKP FR Saragi, S.H, Kanit Bhabinkamtibmas, Ipda C. Sianipar, Kaurmintu, Aiptu M Situngkir dilakukan di Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Jumat (26/8/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas bersama Personil berjumpa dengan Buruh Lahan Sawit Warno, Buruh Lahan Tukimin, Tokoh Masyarakat Kelurahan Lestari A.Siagian, untuk memberikan arahan apabila membuka lahan Perkebunan jangan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kebakaran dan dapat menganggu kesehatan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu juga mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup secara eksplisit mengatur, bahwa setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Kasat Binmas menyampaikan, sosialisasi Karhutla yang dilakukan dalam rangka Operasi Bina Karuna Toba Tahun 2022, guna mengantisipasi datangnya musim kemarau, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran, sehingga bencana kebakaran dapat diminimalisir.

“Diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengerti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Hari Pertama Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi Pimpin Apel Pagi

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA