LBH LAPAN Telah Hadir Siap Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat

Kalimantan Utara, Pojokredaksi.com – Meskipun secara legal dan formal negara sudah menjamin persamaan hak dihadapan hukum, seperti yang tertulis di Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayhat (1) “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Nah jadi, Setiap warga negara yang terlibat dalam masalah hukum berhak mendapatkan bantuan hukum.

Tetapi menurut Pembina Lembaga Bantuan Hukum Lentera Pencari Keadilan (LBH LAPAN) masih ada situasi yang terjadi di masyarakat betapa sulitnya untuk mengakses keadilan (access to justice-red).

“Dalam pemberitaan baik media cetak maupun media elektronik sering kita mendapati kasus yang melibatkan orang miskin, seperti penggusuran, kriminalisasi, penyerobotan tanah, tingginya biaya perkara, rumitnya birokrasi, dan watak aparat pengadilan yang belum sepenuhnya bersih dari praktik suap atau korupsi sehingga menyebabkan rakyat kecil tertindas.Terlihat seperti yang mendapatkan bantuan dan pelayanan hukum hanya orang kaya sementara yang miskin jauh dari keadilan”.

Demi mengatasi masalah tersebut, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan beberapa regulasi yang mengatur tentang bantuan hukum secara cuma-cuma (legal aid) yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Lembaga Lentera Pencari Keadilan (LAPAN – red) lahir karena adanya sebuah tujuan dalam membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dalam strata sosial untuk menjamin persamaan hak. LBH LAPAN terdorong karena keinginan dalam penegakkan keadilan dan kedudukan yang sama di depan hukum.

Baca Juga :  Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan Sosialisasikan Program Kapolres

Selanjutnya kenyataan yang paling besar terjadi sekarang adalah masyarakat indonesia masih hidup dibawah garis kemiskinan, dan sedikitnya pengetahuan hukum masyarakat juga menjadi penghalang dalam penerapan hukum dalam masyarakat. Terlebih budaya hukum dan tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang masih rendah.

“LBH LAPAN mengusung tiga konsep dalam pelaksanaan program bantuan hukum di Indonesia, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan, menegakkan keadilan dan kepastian hukum tanpa memandang suku, agama, ras dan antar golongan, serta mewujudkan bahwa setiap orang mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” sambung alumni fakultas hukum dari Universitas Janabadra Yogyakarta itu.

“Selain itu tugas lain dari LBH LAPAN adalah memberikan pendidikan kepada masyarakat baik dalam bentuk penyuluhan, seminar, atau kampanye berkaitan bantuan hukum. LBH LAPAN juga akan aktif berperan dalam sosialisasi peraturan hukum sehingga bisa dipahami oleh seluruh lapisan Masyarakat.

(Kontributor Kamimantan Utara: Agy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *