Tak Senang Miliki Hubungan Asmara dengan Sang Ayah, ESG Tega Habisi Nyawa IRT

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H memaparkan kasus tindak pindana pembunuhan berencana, yang mana dilakukan oleh Pelaku berinisial ESG alias Jahormat alias Omat (24).

Dalam hal ini, Pelaku yang merupakan warga Dusun IX, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan yang dapat membahayakan jiwa Petugas.

“Motif dari kasus pembunuhan tersebut, dikarenakan pelaku sakit hati terhadap Korban Ibu Rumah Tangga, Orlida Br Nababan (54), warga Dusun XIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan yang memiliki hubungan asmara dengan ayah Pelaku, bahkan sebelum Korban meningal dunia, antara Korban dan ayah Pelaku sudah memiliki hubungan asmara,” ujar Kapolres saat didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, S.H, M.H, Jumat (1/4/2022).

Berdasarkan keterangan Pelaku juga, Kapolres menerangkan, bahwa Pelaku sudah pernah mencoba menasehati Korban, namun malahan Pelaku dimaki-maki oleh Korban sehingga Pelaku merasa sakit hati, sampai suatu saat Pelaku melihat Korban dan ayah Pelaku sedang duduk berduaan, sehingga timbul niat Pelaku untuk membunuh Korban.

“Pelaku membunuh Korban dengan cara menusukkan parang yang sudah dipegang ke arah dada Korban sebanyak 3 kali dan kemudian menebaskan parang tersebut ke arah Korban berulang kali,” ungkap Kapolres.

Petugas yang mendapat laporan adanya pembunuhan yang terjadi di Dusun XIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, langsung bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022, sekira pukul 10:00 Wib, Unit Jatanras Sat Reskrim, Polres Asahan mendapat informasi, bahwasannya pelaku berinisial ESG yang saat itu sedang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan berencana akan berangkat melarikan diri ke Kota Makassar dengan menggunakan Pesawat melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Viani Limardi Diduga Mark Up Dana Reses Dipecat, Aparat Diminta Bertindak

Mendapat informasi keberadaan Pelaku, Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, S.H, M.H berkoordinasi dengan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Poldasu, Kompol Bayu Putra Samara, S.I.K, M.H yang kemudian Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku ESG, di Jalan Sultan Serdang Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Setelah diinterogasi, Pelaku ESG mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Korban, Orlide BR. Nababan dengan cara menusuk dada Korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Namun pada saat dilakukan upaya pencarian barang bukti, Kapolres mengatakan, Pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan jiwa Petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki Pelaku.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah pisau panjang ± 30 cm, 1 buah sarung pisau terbuat dari plastik warna orange panjang ± 30 cm, 2 buah pecahan kaca jendela depan rumah Korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam NoPol BK 2098 VAY, 1 buah jam tangan merk Positif warna hitam milik Korban, 1 unit Hand Phone Nokia 150 warna hitam milik Korban, 1 unit Hand Phone OPPO warna Gold, 1 buah baju milik korban,” ungkap Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku ESG dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana.

“Pasal 340 ancaman Hukuman Mati atau atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 Tahun. Kemudian Pasal 338 ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *