Oknum Petinggi Satpol PP yang Terlibat Kasus Pengelapan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

satpol pp surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Penetapan tersangka yang menjerat oknum petinggi satpol PP kota Surabaya oleh kejaksaan negeri terhadap (FE) yang menjual barang sitaan senilai ratusan juta rupiah,akhirnya disikapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Armuji Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan bersalah karena terlibat kasus pidana maka dipastikan dipecat atau diberhentikan tidak hormat.

“Seratus persen dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat,” kata Armuji, Jum’at (14/7/2022).

Sebelumnya,tersangka (FE) merupakan salah satu petinggi di kesatuan satpol PP kota Surabaya,diduga menjual barang hasil penertiban yang disimpan di gudang penyimpanan di jalan Tanjung sari baru 11-15, kecamatan Sukomanunggal yang tak sesuai prosedur.

Cak,ji,panggilan armuji, menjelaskan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2910 tentang disiplin pegawai negeri sipil, Dalam PP tersebut disebutkan barang siapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya.

“Itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat,” jelasnya.

Mantan ketua DPRD kota Surabaya dua periode itu pun mengungkapkan,dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajukan surat Kemendagri RI terkait pencabutan status ASN terhadap tersangka FE.

“Kami nanti akan berkoordinasi dengan Kemendagri karena SK-nya dari sana,Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE, karena Dia terbukti terlibat menggelapkan barang milik Pemkot Surabaya,” ungkap cak ji.

Cak Ji mengimbau kepada seluruh ASN di Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Baca Juga :  Polsek Kampung Rakyat Kembali Meringkus Warga Pematang Seleng Karena Sabu

“ASN harus introspeksi diri. Apa pun yang bukan miliknya, apalagi milik negara, itu jangan sekali-kali punya keinginan untuk memindahtangankan lalu dijadikan uang. Karena itu merupakan pelanggaran,” pungkasnya.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan oknum petinggi ASN Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE sebagai tersangka tindak pidana korupsi. FE diduga menjual barang bukti hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.


(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *