Kasus Korupsi Di Flores Timur Harus Ditelusuri Sampai ke DPRD dan Bupati

Larantuka, POJOKREDAKSI.COM – Babak baru dugaan korupsi di Kabupaten Flores Timur telah menjerat 3 tersangka yakni pejabat pembuat komitmen berinisial YJF, konsultan perencana berinisial YYBS, dan pelaksana berinisial PAD.

Menanggapi penetapan tersangka itu, forum Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) menilai bahwa persoalan tidak berakhir di situ. Kejaksaan Negeri Larantuka harus menelusuri lebih jauh lagi sampai ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Banggar, DPRD, dan Bupati.

“Mestinya Kejaksaan harus telusuri sampai ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Banggar, DPRD dan Bupati” tulis salah satu petinggi KRBF, Roi Lewar, melalui WA yang diterima oleh POJOKREDAKSI.COM, Jumat (15/1/2021).

Roi mengungkapkan bahwa persoalan mendasar yang ada di Flotim adalah Tata Kelola Pemerintah Kabupate, maka pemeriksaannya tidak hanya berhenti di PPK.

PPK adalah (Pejabat Pembuat Komitmen) yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

”Karna masalah utama di Flotim adalah buruknya tata kelolah Pemkab Flotim, pemeriksaannya tidak hanya sampai kepada PPK saja”, tegasnya.

Berikut Tugas Pokok dan Wewenang PPK (Perpres 16/2018, Pasal 11). PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:

1. Menyusun perencanaan pengadaan;
2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
3. Menetapkan rancangan kontrak;
4. Menetapkan HPS;
5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
7. Menetapkan tim pendukung;
8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
9. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
10. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
11. Mengendalikan Kontrak;
12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
15. Menilai kinerja Penyedia.

Baca Juga :  ICW: KPK Harus Telusuri Aliran Dana Korupsi Bansos Covid-19

Ignas Fernandez

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *