Labura, POJOKREDAKSI.COM – M. Nasir Pasaribu dan Amir Siregar selaku sekretaris dan wakil sekretaris Yayasan Pendidikan Islamiyah Madrasah Ibtidaiyah (MI) kelurahan Gunting Saga kecamatan Kualuh Selatan mendatangi beberapa awak media, dengan tujuan untuk menyatakan keberatan mereka terhadap perobohan gedung sekolah yang dipinjam pakaikan kepada Drs Tuwan Hasan Maksum MA, Selasa (6/9/2022).
Menurut penuturan mereka (Nasir dan Amir red), gedung sekolah tersebut merupakan milik warga gunting saga lingkungan XII hasil dari hibah (dulu pinjam pakai) PTPN III perkebunan Mambang Muda. Mereka menunjukkan sepucuk dokumen surat keputusan direksi PTP III Medan No 03.7/MM/01/1984 tertanggal 18 Agustus 1984.
Berbekal tanah hibah seluas 218 meter persegi tersebut, warga mendirikan Yayasan pendidikan Islamiyah yang bertujuan untuk menjadi lembaga pendidikan agama bagi warga Gunting Saga khususnya warga lingkungan XII.
Menurut penuturan mereka, seiring berjalannya waktu yayasan pendidikan tersebut mengalami pasang surut.
Sehingga akhirnya pertanggal 21 Juli 2017 gedung sekolah tersebut dipinjam pakaikan (bukan sewa) kepada Drs Tuwan Hasan Maksum MA, yang juga merupakan seorang pengelola lembaga pendidikan (Aliyah) selama lima tahun lamanya, dengan syarat agar dirawat sesuai dengan surat perjanjian pinjam pakai yang diketahui oleh lurah pada masa itu.
Sambung mereka lagi, alangkah terkejut dan kecewanya mereka, setelah durasi perjanjian pinjam pakai habis. Gedung sekolah yang mereka amanahkan untuk dijaga dan dirawat, malah dirobohkan tanpa sepengetahuan mereka.
Karena kecewa, pihak Yayasan Islamiyah melalui Amir dan Nasir kepada awak media, mengancam akan melaporkan Drs Tuwan Hasan Maksum MA ke pihak yang berwajib.
(Red)